TransformasiNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi membuat sebuah lembaga pengawas.
MK telah mengeluarkan peraturan sebagai dasar kerja Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang didalamnya adalah anggota Dewan Etik.
“Jadi disepakati konstruksinya Dewan Etik ada di dalam MKHK yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MKHK dalam keseharian,” kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
MK telah membatalkan keberadaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014.
MK kembali kepada peraturan yang lama yakni UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan putusan MK yang membatalkan Pasal 27A ayat (2) huruf C D E tentang keanggotaan MKHK dalam UU Nomor 28 Tahun 2011.
Keanggotaan MKHK terdiri atas hakim konstitusi, anggota KY, unsur pemerintah, DPR, dan hakim agung. Tiga anggota Dewan Etik otomatis menjadi anggota MKHK yang diatur dalam anggota peralihan.
Seperti diketahui, keberadaan MKHK dibatalkan oleh MK dengan membatalkan Perppu yang kemudian menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014.
Namun untuk mencegah agar kasus yang menjerat mantan ketua MK Akil Mochtar tidak terulang, MK membentuk MKHK bersama Komisi Yudisial.
Sebelumnya, panitia seleksi Dewan Etik menetapkan tiga anggota Dewan Etik dari 37 calon pada Desember tahun lalu. Mereka adalah Abdul Mukhtie Fadjar dari unsur bekas hakim konstitusi, Zainudin dari unsur akademisi, dan Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat.
Malik menyatakan mundur sebagai anggota dewan etik karena kesibukan.(Inilahcom)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi