PALEMBANG – Sidang lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu RI, dan Bawaslu Sumsel (VI) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada 4 September lalu dilaksanakan pada, Senin (30/9/2013) pukul 10.00 WIB.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumsel yang dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubenur, Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN).
Permohonan sengketa Pilkada Sumsel ini,
79/PHPU.D-XI/2013 yang dilakukan kuasa hukum Andi Syafrani (DerMa) dan 80/PHPU.D-XI/2013 oleh kuasa hukum Munawarman, dengan telah beberapa kali dilakukan sidang sehingga dalam putusan sela MK memerintahkan PSU.
Dalam sidang tersebut, ketua sidang yang juga ketua MK, Akil Moechtar menilai penyelenggara pemilu di Sumsel bertindak melampaui kewenangan yang diperintahkan MK sebelumnya untuk melaksanakan PSU.
Menurut Akil perintah MK adalah melaksanakan dan melaporkan hasil PSU, yang dilaksanakan di kota Palembang, Prabumulih, OKU, OKU Timur dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan. Namun kenyataannya KPU Sumsel melakukan rekapitulasi di 15 Kabupaten/kota.
“Dimana ada perintah MK yang meminta direkap gabungan? dari mana dasar hukum rekap digabungkan hasilnya. Putusan itu tidak bisa ditakfsirkan, itu malah komentar-komentar pengamat yang sok pintar dan dikatakan MK yang salah. Ini jelas KPU melampaui kewenangan yang diperintahkan,”ujar Akil dalam sidang yang disiarkan langsung radio pemerintah, Senin (30/9/2013).
Akil menambahkan, seharusnya KPU melaksanakan dan melaporkan hasil PSU itu sendiri, dan nanti hasil PSU itu sendiri baru diputuskan untuk melaksanakan perintah selanjutnya.
“Seharusnya diputuskan dulu hasil PSU, setelah itu, baru apa jalannya perintah selanjutnya. Jadi susah KPU Sumsel ini, lain perintah lain dikerjakan, dan banyak komentar ahli sehingga simpang siur sehingga seperti lebih ahli dari MK. KPU juga tidak ngerti juga atas keputusan MK,”terang Akil.
Dalam sidang itu sendiri, Akil juga menyinggung ketidak hadiran komisioner KPU RI dalam sidang lanjutan itu. “Ini KPU RI juga tidak hadir dalam sidang tapi kalau masuk tv hadir. Kalau seperti ini nanti kacau balau pemilu 2014 nanti,”kesalnya.
Dalam sidang itu sendiri, MK juga mendengarkan keberatan dari para kuasa hukum pemohon dan tanggapan dari pihak terkait. Kemudian untuk membuat laporan resmii ke MK paling lambat 1 Oktober terkait bukti pelanggaran ataupun keberatan pasangan calon. Namun MK belum tentu akan memprosesnya atau tidak tergantung laporan itu sendiri. (tribunnews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
