Miriam Disebut Terima dan Bagi-Bagikan Dana KTP-E ke DPR

MI/ROMMY PUJIANTO

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. MANTAN anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, disebut menerima US$1,2 juta dari pengadaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dan membagi-bagikan uang itu kepada seluruh anggota Komisi II guna melancarkan anggaran proyek tersebut.

“Miryam S Haryani menerima sejumlah US$1,2 juta dengan perincian sebagai berikut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6).

Rincian penerimaan uang itu adalah:
1. Sejumlah US$100 ribu pada Mei 2011 melalui staf Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Josep Sumartono di Mampang.

2. Sejumlah US$100 ribu diserahkan oleh Sugiharto pada Agustus-September 2011 di rumah Miryam di Komplek Tanjung Barat Indah Jln Teratai Raya Blok G No 11/12 Jakarta Selatan.

3. Sejumlah US$500 ribu diserahkan Sugiharto di rumah Miryam di Tanjung Barat.

4. Sejumlah Rp.5 miliar diserahkan Sugiharto pada Agustus 2012 di rumah Miryam di Tanjung Barat.

Selanjutnya, sejak 2011 sebagian uang yang diberikan kepada Miryam tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR dalam dua kali pembagian.

Pembagian pertama:
1. Kepada 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$3 ribu.

2. Kepada 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II masing-masing sejumlah US$1.500 termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

3. 50 orang anggota Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$1.500 termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Pembagian uang kepada setiap anggota Komisi II DPR dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni:
1. Diberikan kepada Agustina Basik-basik untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.

4. Diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.

6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari fraksi PKB di ruangan kerjanya.

8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

9. Diberikan kepada Zajuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

Selanjutnya pembagian kedua rinciannya ialah:
1. 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$3 ribu.

2. 9 orang Kapoksi Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$2.500 termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

3. 50 orang anggota Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$2.500 termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.

Pembagian uang kepada setiap anggota Komisi II DPR engan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni:
1. Diberikan kepada Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.

4. Diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.

6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.

7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari fraksi PKB di ruangan kerjanya.

8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

9. Diberikan kepada Jazuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

“Setelah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya tersebut diatas, yakni dari Markus Nari sejumlah US$5.000,” sebut Jaksa Irene.

Dalam perkara ini, terdakwa I yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dituntut 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$273.700 dan Rp.2,248 miliar, serta SGD.6.000 subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa II mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.2,3 triliun.

Terdakwa KTP-E Sebut Tuntutan Jaksa terlalu Berat

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

MANTAN Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya terlalu berat, meskipun telah bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC).

“Tujuh tahun terlalu berat lah. Makanya, nanti mudah-mudahan dari hakim bisa menurunkan lebih ringan lagi. Harapannya, seringan mungkin seusai aturan yang berlaku,” kata Irman seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6).

Irman dan terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto juga akan memberikan nota pembelaan (pledoi) pribadi terhadap tuntutan itu pada 10 Juli 2017.

“Ada beberapa mengenai uang yang tidak saya terima, tapi masih dianggap diterima, padahal itu hanya informasi satu sumber. Itu akan disampaikan di pembelaan,” ungkap Irman.

Ia juga mengaku senang karena permohonan untuk menjadi JC diterima KPK.

“Kan sudah dibongkar semuanya, sudah selesai. Selama persidangan sudah kami sampaikan semua, apa yang kami lakukan, apa yang kami ketahui, apa yang kami dengar,” tambah Irman.

JPU KPK menyebutkan sejumlah faktor yang meringankan adalah keluarnya keputusan pimpinan KPK No KEP.670/01-55/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Dengan Penegak Hukum (JC) dalam Tipikor, bernama terdakwa Irman dan Keputusan pimpinan KPK No KEP.678/01-55/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang JC bernama Sugiharto.

Dalam perkara ini, Irman dituntut 7 tahun dan pidana denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$273.700 dan Rp.2,248 miliar, serta SGD6.000 subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp.400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

“Sebetulnya yang saya terima sudah saya kembalikan semua. Jadi uang pengganti itu rasanya tidak ada,” tambah Irman.

Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.2,3 triliun. (OL-2)

Sumber: Mediaindonesia.com (OL-2)

Posted by: Admin Transformmasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016