Mendagri Antisipasi Kekosongan Penguasa di Daerah

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi bakal calon kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Soal verifikasi kami menunggu KPU. Apa saja syarat yang kurang itu ranahnya KPU,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (Sabtu, 15/8).

Tjahjo mengaku telah mengantisipasi terjadinya kekosongan pemerintahan di daerah-daerah yang batal ikut Pilkada serentak 2015 pada 9 Desember nanti. Mengingat, terdapat 80 daerah berpotensi mengalami penundaan pilkada karena hanya memiliki satu pasangan calon. Selain empat daerah yang pilkadanya resmi ditunda hingga tahun 2017.

“Kalau hanya ada satu pasangan, kami akan cepat siapkan Pjs (pejabat sementara). Itu saja,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pihaknya akan menambah kewenangan yang lebih bagi pejabat sementara untuk menjalankan tugasnya.

“Misalnya kalau mau ganti sekda (sekretaris daerah), buat perda (peraturan daerah), terkait APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) itu harus konsultasi dengan Mendagri,” jelasnya.

Selain itu, payung hukum kewenangan pejabat sementara nantinya bakal diatur dalam Peraturan Mendagri.

“Cukup dengan Permendagri,” singkat Tjahjo.

Sumber: RMOL/[wah]

Posted by: Amrizal Aroni