TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA – Berbagai perusahaan di seluruh Indonesia diimbau agar membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
Perjanjian yang berisi kesepakatan aturan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja ini diperlukan sebagai pedoman hubungan kerja dan menjadi kunci penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kadang terjadi.
“Pemerintah terus mendorong agar semua perusahaan menjalankan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, karena PKB adalah pondasi awal hubungan industrial yang sehat,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, di Jakarta Rabu (5/3/2014).
Dengan adanya PKB kata dia, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja.
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
“PKB menciptakan suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangnya perselisihan kerja yang terjadi. Kepuasan akan hak, membuat pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan,” terangnya.
Sayangnya, menurut data Kemnakertrans, sampai akhir tahun 2013, dari 213.743 perusahaan di Indonesia, hanya tercatat sebanyak 12.113 perusahaan yang memiliki dan mendaftarkan PKB dan 51.895 perusahaan yang telah memiliki dan mendaftarkan peraturan perusahaan (PP).
Dia melanjutkan, guna mempercepat terbentuknya PKB dan PP di setiap perusahaan, Kemenakertrans mendorong para petugas ketenagakerjaan di pusat dan daerah yaitu mediator hubungan industrial dan pegawai dinas tenaga kerja daerah untuk mendampingi proses pembuatan PKB.
“Pendampingan tersebut diharapkan mampu mengatasi kesulitan terbentuknya PKB seperti perbedaan kepentingan antara perusahaan dan pekerja tentang kesejahteraan pekerja, perselisihan hak-hak normatif yang masih belum terpenuhi oleh perusahaan dan lain lain,“ sambungnya.
Meski diwajibkan secara undang-undang, menurutnya belum semua perusahaan membuat dan melaksanakan PKB. Hal tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa transisi.
“PKB ini wajib secara undang-undang tetapi memang pada masa transisi ini lebih kita dorong partisipatoris dan kesadaran perusahaan dan mudah-mudahan 2014 semua perusahaan sudah membuat PKB ini,” tutupnya.(okezone.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
