Mantap! Polisi Bidik Tersangka Baru Pajak Fiktif Rp 33 Miliar

pajak
net

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Usai polisi melakukan penangkapan dan pelimpahan terhadap Teddy pengusaha pajak fiktif Rp 33 Miliar, kini Polda Sumsel kembali membidik tersangka baru terhadap kasus tersebut.

Korwas PPNS Ditres Krimsus Polda Sumsel, Kompol Husni Tambrin mengatakan, dari hasill BAP, terungkap ada beberapa calon tersangka baru terhadap kasus tersebut, termasuk Darmanto karyawan Teddy yang disebut-sebut memalsukan tanda tangan pajak.

“Akan ada tersangka baru untuk kasus ini. Nanti akan kita umumkan,” kata Husni, Kamis (19/3).

Husni menambahkan, dari hasil pajak fiktif tersebut tersangka Teddy terbukti telah melakukan penanda tanganan secara langsung terhadap faktur pajak.

“Sesuai barang bukti faktur yang ada, Teddy yang telah menandatanganinya,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan Teddy sendiri, merupakan kejahatan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 33 Miliar.

“Hari ini juga kita limpahkan berkas berasama tersangka ke Kejaksaan” tandasnya.

Sumber [rmol]