Mantan Kadisbun Sumsel Dipenjara Setahun

SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA Singgih, terunduk lesu usai mendengar vonis satu tahun penjara atas dirinya di PN Palembang, Sein (10/3/2014)

SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Singgih, terunduk lesu usai mendengar vonis satu tahun penjara atas dirinya di PN Palembang, Sein (10/3/2014)

Transformasinwews.COM,PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel, Singgih Himawan, divonis penjara satu tahun oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Posma Nainggolan SH, di PN Palembang Senin (10/3/2014). Pria yang menjadi terdakwa dugaan tipikor proyek peremajaan bibit karet pada saat menjabat Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sumsel ini juga divonis denda Rp 50 juta, subsider penjara dua bulan.

“Dari fakta yang didapat selama sidang, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU RI No 31 tahun 2009 tentang tipikor,” kata Posma.

Vonis majelis hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Eka. Dengan pasal yang sama, Eka menuntut Singgih dipenjara dua tahun, dengan denda dan subsider yang sama. Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama belum memberikan tanggapan atas vonis majelis hakim.

Terungkap di persidangan, Singgh naik ke persidangan karena dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan biaya proyek peremajaan pohon karet. Proyek yang belum selesai dikerjakan, sementara uangnya sudah habis. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP Sumsel, negara merugi Rp 500 juta.(SRIPOKU.COM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016