Maling Teriak Maling di MK

amrizal-aroni-

amrizal aroni saat bincangbincang dengan jurnalsaumatra.com

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Belum satu minggu Akil Muchtar Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Persidangan Sengketa Perkara No 79/PHPU.D.IX/2013 tentang sengketa Pilkada Sumsel, mengatakan tidak semua Hakim MK bejad dan bisa disuap sebesar tujuh milyard.

Namun kenyataanya rabu (2/10) Akil bersama dua orang lainya ditangkap tangan oleh KPK dirumahnya. Selain tertangkap tangan ditemukan pula barang bukti uang dalam pecahan dolar singapura kalau di kurs dalam rupiah senilai 2 sampai 3 milyar.
Penangkapan Akil cukup mencengangkan karena lain yang diucapkan lain yang dilakukan. Ibarat pepatah yang berbunyi  “maling teriak maling”, atau sama dengan pepatah yang hampir mirip berbunyi “lempar batu sembunyi tangan”
Amrizal Aroni selaku ketua LSM Indoman berasumsi kalau ada kejanggalan dalam proses pengadilan Pilkada di Sumatera Selatan, sebab ada dua kasus Pilkada yang dimenangkan oleh pemohon petahana. Karena dalam pertarungan pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten empatlawang, petahana dilkalahkan dalam penghitungan suara, lalu para petahana ini mengguta ke Mahkamah Konstitusi dengan kuara hokum bernama Ari Yusuf Amin SH. Anehnya pemohon dimenangkan oleh Akil, disini diduga Ari Yusuf Amin SH memiliki hubungan khusus ke Akil. Kini Ari Yusuf Amin menerima kuasa dari Alex Noerdin yang menjadi Petahana dalam Pilgub Sumsel.
Lebih Lanjut Amrizal Menambahkan, “Seperti diketahui Alex pada pilakada 6 Juni Lalu memenangkan Pilakada dan telah ditetapkan menjadi pemenang oleh KPU. Akan tetapi kemenangan Alex digugat oleh pasangan nomor satu ESP Win dan nomor tiga Derma, lalu diperintahkan oleh MK yang diketuai Akil untuk melakukan pemilihan suara ulang.”
Dalam proses pemilihan suara ulang empat September lalu Alex dikalahkan oleh pasangan nomor tiga Derma. Saat sidang laporan PSU 30 September lalu Alex mengganti kuasa Hukumnya dari Yusril Ihza Mahendra ke Ari Yusuf Amir.
Pergantian Kuasa hokum ini menimbulkan dugaan akan adanya suap di MK. Indikasi ini patut diyakini agar Institusi MK bias murni dalam membuat putusan tanpa adanya indikasi suap. Karena dengan tertangkap tangan Akil Muchtar dikhawatirkan putusan selasa delapan Oktober nanti didasari indikasi kasus Akil, tegasnya Amrizal. (EKA/JS)
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016