Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Perppu Nomor 1/2013 yang diterbitkan Presiden SBY untuk menyelamatkan kelembagaan MK sudah tidak relevan.
Perppu dikeluarkan dengan jeda waktu cukup lama setelah Ketua MK non aktif Akil Mochtar ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap sengketa pilkada.
“Dalam kaitan ini apakah presiden benar ada keadaan genting atau tidak dalam mengeluarkan Perppu. Saya melihat kegentingan yang menjadi alasan presiden sekarang tidak ada urgensinya lagi,” kata Mahfud dalam diskusi bertema ‘Menyoal RUU Penyelamat MK’ yang digelar Fraksi PKB di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/10).
Menurutnya, salah satu poin dari Perppu Nomor 1/2013 tentang pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi (MKH) memiliki substansi jangka panjang yang bersifat reguler bahwa memang harus ada MKH di MK.
“Waktu saya pimpin MK saya merasa ada kebutuhan tentang lembaga pengawas. Sebenarnya dulu sudah diusulkan banyak orang. Yang sekarang ada tidak ada kegentingannya, ini biasa saja,” demikian Mahfud. (RMOL)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi