
FOTO ILUSTRASI
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, ditunda selama empat pekan, Selasa (01/08) pagi tuntutan tersebut akhirnya dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.
Jumlah dana hibah/bansos yang dianggarkan di APBD sumsel tahun 2013 sebesar Rp.2,1 Triliun lebih.
BACA BERITA TERKAIT: http://www.transformasinews.com/bawaslu-melakukan-penyalah-gunaan-jabatan-dana-hibah/
Namun dari jumlah Rp.2,1 Triliun lebih tersebut yang dihitung kerugian negaranya hanya dibatasi soal dana Kesbangpol dan proses penganggaran dana aspirasi DPRD Provinsi sumsel dari Rp.2,5–Rp. 5 miliar/anggota yang dikeluarkan melalui BPKAD, data inilah patut diduga yang diberikan penyidik kejagung ke BPK-RI untuk dihitung kerugiannya, yang menjerat dua tersangka menghadapi proses persidangan dugaan korupsi dana hibah 2013.
BACA BERITA TERKAIT: http://www.transformasinews.com/komisi-i-dprd-sumsel-kritik-laporan-keuangan-kpu-dan-bawaslu/
Dan bagaimana dengan hibah yang melalui SKPD lain dan termasuk hibah ke instansi vertikal antara lain: Hibah ke BAWASLU Provinsi Sumsel sebesar Rp.232.328.030.000.00 (sumber Data BPK-RI Perwakilan Sumsel Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Provinsi Sumsel Tahun 2013).
BACA BERITA TERKAIT: http://www.transformasinews.com/bawaslu-sumsel-disomasi-lsm-indoman/
Belum ada tanda-tanda untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penerima hibah tersebut.ujar Andi Agustar Sebagai Ketua Dari LSM P2M yang akan meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera melakukan penegakan supermasi Hukum.
Sumber:BritaBrita.Com
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi