LSM Indoman: Jabatan Gubernur Alex Noerdin Di Dapat Dengan Cara Haram

indoman-3

Laporan Lsm-Indoman ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Foto:Transformasinews.com

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG– Amrizal Aroni Ketua LSM Indoman menyebutkan jabatan Gubernur yang dipegang oleh Alex Noerdin saatnya  Harus dicopot karena bernuansa tidak halal diduga memperoleh dengan cara mensuap pihak-pihak tertentu dengan dalih bantuan Hibah dan bansos untuk mendapatkan perolehan suara dalam Pilgub tahun 2013 lalu.  Hal ini dikemukakannya pada Jurnal Sumatra, Sabtu (6/5).

Pernyataan ini memiliki dalil dari fatwa MUI yang menyatakan masuk PNS,  TNI da  Polri dengan uang suap hukumnya haram seumur hidup, demikian pula dengan jabatan Gubernur tersebut, jelasnya.

Menurutnya Fakta fakta haram itu dengan beberapa data yang ada seperti,  fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) 11 juli 2013 MK Memutuskan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer.

Terlihat jelas Gubernur Alex Noerdin sebagai peserta Pilkada Inchumben menggunakan dana APBD provinsi Sumsel untuk memenangkan pemilu kada tanggal. 6 Juni 2013 yang lalu, menggunakan dana Hibah dan Bansos Rp.1.492.704.039.000,-.

Dengan dasar keputusan MK tersebut LSM-Indoman melaporkan keputusan MK tersebut ke KPK. Mabes Polri, Kapolda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

-Tanda bukti laporan ke KPK Nomor: 2013-07-000112, tanggal. 15/07/2013 juga dilaporkan ke kejaksaan tinggi sumsel. Nomor surat. 010/PP./Indoman.VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013. Diterima staff tertanda Nuri tanggal 19/07/2013, tembusan disampaikan kepada: Aspidsus diterima staff bernama Berli tgl.19/07/13.

-Juga melapor kepada Kapolda Sumsel, dengan nomor surat: 009/PP/Indoman/VII/2013. Tanggal surat 17/juli 2013. Laporan tersebut diterima langsung Kasetum tanggal 18/07/2013 jam 16:14 wib. Di Tembuskan kepada Kombes Pol.Raja Haryono/Direskrimsus Polda Sumsel diterima staff bernama Emilza.

-Kemudian LSM indoman juga melaporkan ke Kapolri C/q Kabareskrim Mabes Polri. Dengan nomor surat: 010/PP/Indoman/.X dengan nomor surat:010/PP/indoman/IX/2013 tanggal.13 September 2013. Diterima staff bernama Agus tlp.0217218109 tanggal 16/09/2013.

-Juga disampaikan ke Provos Mabes Polri diterima oleh Agusnan TLP.0217218136 tanggal 16/09/2013. Terakhir LSM indoman melaporkan kembali ke KPK untuk melengkapi laporan pertama di KPK, sekali ini memberikan laporan hasil Audit Hibah dan Bansos tahun 2013 yang Hasil Auditnya Rp.821 milliar tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Tidak lama dari LSM-INDOMAN melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   Johan  Budi waktu itu mengatakan bahwa dapat mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Sumatera Selatan yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjelang Pilkada Sumsel 2013.

Namun, hal itu baru bisa terealisasi bila hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian keuangan negara pada penggunaan dana basos yang mencapai Rp 1,4 triliun tersebut.

“Jadi, harus ada audit BPK dahulu. Bila hasilnya ada kerugian negara, BPK bisa melaporkan ke KPK. Setelah itu kami bisa tindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2013) malam.

Menurut Johan, sebagai auditor negara, BPK menjadi lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Karena itu, lanjut dia, adanya audit BPK soal indikasi kerugian negara, sangat penting untuk bukti awal mengusut kasus tersebut.

“Kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu tak bisa jadi dasar pengusutan di KPK. Karena sifatnya hanya berkaitan dengan pemilu. Tapi kalau audit BPK, itu KPK bisa,” kata Johan.

Seperti dikatahui kasus Hibah dan Bansos ini pernah diperiksa oleh KPK, termasuk sejumlah Pemred media lokal diantaraya Aina dari koran harian Sindo Palembang, Irene Camelyn Sinaga kala iitu menjabat Kabiro Humas Provinsi dan sejumlah penerima hibah dan Bansos dantaranya P3N yang menerima Sepeda Motor dan lainya.

indoman

Tanda bukti laporan LSM-Indoman di KPK. Foto:Transformasinews.com

Tidak berjalanya kasus tersebut diduga adanya masalah di internal KPK, dimana Komisioner KPK dan Penyidik di jadikan tersangka oleh Mabes Polri, menyebabkan proses  sampai kepenyidikan namum belum gelar perkara, awalnya KPK menyakini Hibah dan Bansos ada pelanggaran tindak pidananya.

Kejagung dengan keluarnya hasil Audit BPK-RI Perwakilam Sumsel dan adanya laporan masuk  maka sekarang kasusnya ditangani oleh Kejagung sudah ada tersangka  yang ditetapkan oleh Kejagung, berarti apa yang diputuskan MK mulai terbukti kemenangan pasangan Alex-Ishak Mekki pakai Dana APBD sumsel. Kalau berdasarakan fatwa MUI jelas itu hukumnya haram, tegasnya Amrizal.

Selain itu juga ada dugaan suap ke MK  lebih kurang senilai Rp. 40 milyard  karena ketika penggeledahan ruangan Akil Muhtar  issu adanya ditemukan uang senilai Rp 30 milyard yang tidak bertuan sumber tersebut belum jelas benar infonya.

Tentang info ada uang dalam kardus diduga dari sengketa pilgub sumsel,  berdasarkan info yang di dapat dari sesama Timses Alex Noerdin yang kecewa yaitu mantan plt kadin PU Pengaiaran Prov bernama inisial SM dia salah seorang yang membawa uang untuk diserahkan ke Muhtar Efendi guna disampaikan ke Akil Muhtar Rp.40 M, Namun SM menceritakan  uang yang ia bawa hanya sampai jakarta untuk selanjutnya apakah uang tersebut benar untuk diserahkan ke Akil Mochtar dia tidak ikut menyerahkan sepengetahuannya memang arahnya ke MK. Rincian diduga kuat sumber dana antara lain:

1.diduga Bhn Rp.1,5 M

2.diduga Rjl Kop Rp.2 M

3.diduga NU Rp.5 M

4.diduga Rz. Rp.5 M

5.diduga I M Rp.15 M termasuk dari kontraktor Aj diduga Rp.15 M dan sumber lainnya. Ini mungkin bisa untuk mengungkap yang info ada uang tak bertuan diruang AKIL M.

Saya sdh lapor ke kedua kalinya ke KPK terkait keputusan MK Rp.1,4 T waktu pilgub No: Agenda: 2015-01-000025 No: Informasi; 75391 tgl.09/01/2015 yg terima laporan Yelli Diani. Semoga ada manfaatnya.

Sumber:(Amrizal Aroni-Indoman/BPK-RI/Jurnal Sumatra/Merdeka.com)

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016