BATURAJA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Komering Ulu (OKU) dalam waktu dekat akan mengumpulkan para pengurus partai politik (Parpol) yang ikut dalam persaingan pemilu di Bumi Sebimbing Sekundang. Hal ini, dilakukan untuk memberikan pemahaman pada tahapan kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten dan kota
Komisioner Devisi Penyelenggara KPUD OKU, Dewantara Jaya, SP menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, KPUD akan memberikan penegasan kepada pengurus Parpol tingkat daerah. Diantaranya, mengenai zona bebas dan terlarang untuk pemasangan atribut kampanye baik Parpol maupun Caleg yang diusung pada Pileg 2014 mendatang.
“Ini penting kita lakukan. Hal ini sesuai Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Sekaligus, kita mensosialisasikannya kepada para pengurus Parpol,” kata Dewantara, Minggu (22/9).
Menurut dia, semua ketentuan dalam tahapan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, tertuang di dalam peraturan tersebut. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi tidak tahu dengan aturan mengenai proses pelaksanaan Pileg. “Untuk lokasi kampanye dan zona bebas atribut kampanye, terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan pihak Pemda,” tegasnya.
Yang jelas, lanjut dia, zona yang mesti bebas atribut kampanye secara umum yakni di sekolah, perkantoran, gedung pemerintahan, jalan protokol, taman dan pepohonan, serta masjid atau tempat beribadah lainnya. “Selain itu, ukuran atribut kampanye juga sudah diatur, yakni maksimal 1,5 x 7 meter. Itupun jumlahnya hanya boleh satu unit pada satu zona/wilayah atau dengan kata lain jumlah pemasangannya dibatasi,” katanya.
Sementara, Devisi Hukum dan Legalitas KPUD OKU, Wenesday kepada wartawan mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk mengontrol kegiatan sosialisasi pemasangan atribut kampanye yang akan dilakukan seluruh pengurus Parpol di Bumi Sebimbing Sekundang, sehingga keindahan wajah pusat kota bisa terjaga.
“Jika tidak dibatasi, maka tentu seluruh sudut Kota Baturaja, akan terpasang atribut kampanye milik Parpol,” tegasnya.
Adapun jumlah calon legislatif (caleg) di OKU, yang berasal dari 12 Parpol sebanyak 405 orang, tersebar di empat daerah pemilihan (Dapil).
“Mereka itu, nantinya yang akan bersaing memperbutkan 35 kursi di DPRD OKU, pada Pileg 2014 mendatang,” katanya.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi