Jakarta, Transf – Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Muchtar Mempertanyakan kinerja KPU Sumsel yang telah menggabungkan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diperintakan MK Berdasarkan SK No 79 dengan menggabungkan hasil pemilihan gubernur 6 Juni 2013 lalu. dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh MK 11 Juli lalu tidak menyebutkan untuk penggabungan perolahan suara para kandidat gubernur Sumsel.
Dengan nada tegas Akil menanyakan pada pihak termohon KPU Sumsel”Dimana ada perintah MK yang meminta direkap gabungan? dari mana dasar hukum rekap digabungkan hasilnya. Putusan itu tidak bisa ditakfsirkan, itu malah komentar-komentar pengamat yang sok pintar dan dikatakan MK yang salah. Ini jelas KPU melampaui kewenangan yang diperintahkan,”Senin (30/9/2013).
hal senada juga disampaikan oleh Amrizal Aroni selaku saksi kandidat nomor tiga dalam rekapitulasi suara PSU 11 September di gedung KPU Sumsel. KPU Sumsel sudah melampaui batas kewenanganya, bahkan sudah arogan dan semena mena terhadap MAhkamah Konstisui dengan membuat kebijakan yang menyimpang dari putusan MK.
Hal itu mengakibatkan saksi dari nomor tiga tersebut tidak mau menanda tangani berita acara rekapitulasi saat itu. Tetapi salah satu komisioner KPU Sumsel Herlambang bersikeras kalau penggabungan suara PSU dan hasil Pilakada 6 Juni lalu sudah dikonsultasikan ke Mahkamah Konstitusi dan KPU RI, ternyata pernyataan Herlambang saat itu bohong setelah mendengar sidang lanjutan perkara PHPU nomor 79 Senin (30/9). (jurnalsumatra)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
