TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Dalam menghadapi gugatan pasca rekapitulasi hingga penetapan anggota DPRD provinsi Sumsel terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, menyiapkan diri dengan menyiapkan anggaran untuk tim advokasi (hukum), jika ada gugatan terkait penetapan tersebut ke pengadilan PTUN ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).
“Anggaran sudah kita siapkan per kasusnya empat juta rupiah untuk advokasi termasuk ke MK,” kata anggota KPU Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik, Heny Susantih, Senin (10/3/2014).
Menurutnya, anggaran yang mereka siapkan tersebut akan disesuaikan untuk peruntukkannya nantinya, jika memang nantinya persoalan Pemilu legislatif (Pileg) berakhir di meja MK.
“Mengenai total anggaran untuk disediahkan untuk advokasi hanya dua puluh juta atau untuk lima kasus,” tegasnya.
Dimana anggaran tersebut menurut Heny diambil dari anggaran APBN yang diperuntuhkan ke KPU, yang mana KPU Palembang mendapat alokasi sebesar Rp 18 miliar untuk melaksanakan Pemilu 2014.
Ditambahkan Heny, anggaran Rp 18 miliar tersebut, mayoritas diperuntukan untuk sosialisasi dan membayar honor penyelenggara pemilu di tingkat provinsi.
Dikatakan Heny anggaran untuk advokasi itu sendiri terbilang masih kecil, karena di KPU kota Palembang sendiri jumlahnya lebih besar.
“Di KPU Palembang saja anggaran untuk advokasinya bisa enam juta per rupiah perkasus , kita hanya empat juta per kasus,” terangnya.
KPU Sumsel sendiri, menurut Heny sudah menunjuk tim advokasi, untuk menangani semua persoalan hukum yang berhubungan dengan KPU Sumsel. Dimana dipastikan tim advokasi itu merupakan orang atau lembaga profesional.
“Tim advokasinya masih yang lama, yaitu dari kantor hukum Husni Chandra dan kawan-kawan,” tandasnya. (TRIBUNSUMSEL.COM)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
