KPK Periksa Ketua IKKII Soal Suap Romi Herton

romi-herton-berbicara-300x185
Romi Herton Berbicara/Net

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syamsuddin Murtaza, Ketua Ikatan Keluarga Keturunan India-Indonesia (IKKII), karena diduga mengetahui transfer sejumlah uang suap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, kepada Akil Mochtar.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (8/10), penyidik memeriksa Murtaza sebagai saksi tersangka Romi Herton dan Masyitoh, karena  KPK menilai Murtaza mengetahui ihwal perkara suap yang dilakukan pasangan suami istri itu.

Namun Murtaza langsung membantah mengetahui transaksi suap Rp 1 milyar yang ditranfser ke sebuah rekening. Ia mengaku hanya diperintah Masyitoh.

“Jadi, ada sumber dana dicurigai KPK, saya yang membantu dalam kasus Akil Mochtar. Sudah jelaskan semua, bahwa dana Rp 1 milyar yang saya transfer atas perintah Masyitoy. Itu bukan uang saya,” tandasnya usai menjalani pemeriksaan.

Murtaza mengaku mau menuruti perintah Masyitoh, menstransfer uang Rp 1 milyar karena kedekatannya dengan Romi Herton. Namun ia tidak menyebut ke rekening siapa ia mengirim uang tersebut. “Masyitoh minta tolong. Lalu saya lakukan, karena kedekatan dengan Pak Romi herton,” ucapnya.

Murtaza pun berjanji akan meluruskan tentang transfer uang itu dalam waktu dekat dengan membawa sopirnya sebagai saksi. “Dalam waktu dekat, sopir saya akan dibawa. Supaya jelas, karena dia (sopir) yang ngambil dan bawa uang itu,” ucapnya.

Terkait perkara ini, KPK juga telah membatasi aktivitas istri Akil Mochtar, Ratu Rita dan supirnya Daryono. Keduanya dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sembilan nama masuk dalam deretan pencegahan. Di antaranya Walikota Palembang Romi Herton dan isrtinya Masyito. Sekda Palembang Uchok Hidayat, pegawai BPD Kalbar Iwan Sutaryadi, Muhammad Syarif Abubakar alias Mamat Peraga, Ratu Rita Akil dan Daryono.

Penyidik KPK juga melacak data perbankan tentang aliran dana suap Wali Kota Palembang Romi Herton kepada Akil Mochtar untuk mengurus sengketa pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan Romi Herton dan Masyitoh di dua rumah tahanan berbeda, yakni Masyitoh Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang Gedung KPK. Sedangkan Romi di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

“RH dan M disangka Pasal 6 huruf 1 ayat a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. RH dan M disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) ke- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,” ujar Johan.

Selan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan permohonan KPK dan mencegah dan menangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap Romi Herton dan Masyitoh, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirjen Imigrasi menerima surat tersebut pada 17 Juni 2014 dan mencekal Romi dan Masyitoh untuk tidak bepergian keluar negeri selama 6 bulan kedepan guna mempermudah proses penyidikan terhadap keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan bagi Romi dan Masyito pada Selasa, 10 Juni 2014, karena diduga menyuap Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dan Ketua MK sebesar Rp 20 milyar.

KPK baru mengumumkannya 6 hari kemudian, yakni Senin, 16 Juni 2014. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Serta disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, jaksa penuntut umum menyebut Romi menyuap Akil melalui melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy sebesar Rp 20 milyar. Romi memberikan uang sejumlah itu setelah Akil melalui Muhtar meminta Romi menyiapkan uang Rp 20 milyar jika mau gugatannya dikabulkan MK.

Romi memberikan permintaan Akil itu secara bertahap. Ia menyerahkan uang itu melalui istrinya, Masyito. Tahap pertama Rp 12 milyar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 3 milyar. Uang diberikan melalui Muhtar. Adapun sisanya, diberikan seusai pembacaan putusan. Duit yang diterima Muhtar itu kemudian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

KPK juga sempat mencekal Romi dan Masyitoh  bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan atas kasus suap yang menjerat Akil yang terjerat 15 kasus penanganan sengketa pilkada di MK.

sumber : (GATRAnews/js.com)