Kirim Nota Keberatan, Pengacara Rani : Ini Bukan Pungli, Melainkan Atas Dasar Pertemanan

Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Palembang Rani Arvita, usai terkena OTT kasus pungli, pada 04 Mei 2017 lalu.

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Masih ingat Rani Arvita (41), Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Palembang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 04 Mei 2017 lalu. Kini akan mengirimkan nota keberatan kepada Kapolda dan Kapolri atas pengusutan masalah tersebut.

Memang, Rani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan, lantaran kasus pungutan liar atas penyelesaian masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di PTUN Palembang.

Namun, menurut Ian Iskandar Zulkarnain, Penasehat Hukum Kuasa Rani Arvita, kliennya memang merupakan Kasubsi Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan bila BPN digugat oleh pihak lain atas keputusan apapun, maka Rani kerap ditunjuk sebagai perwakilan untuk menyelesaikannya.

“Sebenarnya ada latar belakang dalam kasus Rani. Dia disebut-sebut melakukan OTT pungli. Padahal, dalam kasus ini tidak seperti yang diberitakan dan dibeberkan sebelumnya. Ini bukan pungli, melainkan atas dasar pertemanan,” ujarnya.

Pada 05 Mei 2017, terang Ian, seusai kliennya ditetapkan tersangka, pihaknya mengakui memilih bungkam. Karena mereka ingin memberi waktu kepada penyidik untuk konsentrasi menyelesaikan berkasnya. “Tapi sekarang kami ungkapkan ke media. Karena kami ingin memberi nota keberatan kepada Kapolda dan Kapolri atas pengusutan masalah ini. Rencana Senin depan, kami serahkan nota kesepakatan ini,” terangnya.

Ian menjelaskan, nota keberatan ini disampaikan karena berdasar UU Tipikor, bahwa tidak hanya penerima suap saja yang bisa mendapat status tersangka dan menerima hukuman. Melainkan si pemberi suap pun juga menerima hal itu dengan perlakuan hukum yang sama. “Kalau penerima suap bisa dikenakan status sebagai tersangka, maka pemberi suap pun juga. Jadi kami meminta agar penyidik bisa memberikan perlakuan yang sama dan menetapkan status tersangka pada Yustinus dan Margono,” imbuhnya.

Pada perkara ini, urainya, Rani arvita dilaporkan oleh Margono dan Kuasa Hukumnya, Yustinus Joni, kepada tim Saber Pungli Polresta Palembang. Selanjutnya,  tim Saber Pungli melakukan OTT pada 4 Mei di kantor BPN Kota Palembang. Padahal,  kliennya Rani Arvita dan Yustinus Joni sudah lama berteman.

Bahkan keduanya satu tim dalam hal pemenangan kasus sengketa kepemilikan sertifikat tanah yang digugat Maimunah. “Rani itu bukan inisiator meminta uang kepada Margono. Tapi inisiatif dari Yustinus Joni. Yustinus sebagai penasehat hukum Margono, meminta tolong kepada Rani untuk mempertahankan sertifikat Margono yang digugat oleh Maimunah di PTUN Kota Palembang,” urainya.

Secara lisan, tutur Ian, Yustinus menjanjikan pendanaan yang dibutuhkan Rani. Kliennya menyanggupi permintaan Yustinus agar kliennya dibantu. Rani memang mengirim SMS kepada Yustinus, yang mengapresiasi permintaan guna kelancaran pembelaan sertifikat tanah Margono. “Nah SMS inilah yang diterima Yustinus dan di forward ke Margono. Margono yang merasa diperas Rani melaporkan perihal SMS tersebut kepada polisi,” tuturnya.

Apalagi dengan membawa uang, Margono bersama laki-laki tak dikenal, mereka menemui dan mengantar uang tersebut kepada Rani di Kantor BPN Kota Palembang. Saat itulah Rani ditangkap dengan disangkakan menerima suap. Rani bukan menerima Rp300 juta melainkankan hanya Rp5 juta,” tukasnya.

Penasehat Hukum Rani Arvita yang lain, Jati Kusuma mengatakan, kliennya membutuhkan keadilan. Untuk itu, pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk memanggil dan memeriksa Yustinus Joni dan Margono, sebagai inisiator permintaan bantuan dan pelaku suap dalam rangka terwujudnya asas persamaan dimata hukum (equality before of the law). “Sampai saat ini Rani masih shock dan terpukul atas ini. Moral dan jiwanya masih shock. Selain karena penetapan tersangka juga karena penangguhan penahanan ditolak,” katanya.

Jati menambahkan, dari cerita kliennya, pada bulan depan seharusnya dia naik pangkat, menjadi Kasi Sengketa ATR/BPN Kota Palembang. “Sekarang karirnya terhenti. Namun, Rani menilai ini adalah cobaan dalam kehidupan lagi, Rani ingin membuktikan dirinya tidak melakukan pungli dan meminta nama baiknya dipulihkan,” tandasnya.

Sumber: Fornews.co (bay)

Posted by: Admin Transformasinews.com