Ketua MAKI Anggap Alex Noerdin Lakukan Korupsi

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Sebenarnya kasus tersebut sudah sejak lama kami konsen memantau perkembangan proses hukum baik di KPK maupun di Kejagung, karna sudah ada LSM -Indoman melaporkan ke KPK pasca keputusan MK pada tanggal. 15 Juli 2013 dan pada tanggal 15 Januari 2015 lalu belum maksimal proses hukumnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan telah didaftarkan, Kamis (6/4)  dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT. SEL.

Dua tersangka terdahulu, yang kini perkaranya tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, adalah Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing sesuai Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016.

Sedangkan, Sprindik baru Nomor: Prin 45/F . 2/Fd. 1/05/2017. Namun, belum. diikuti penetapan tersangka, karena masih bersifat umum dan belum ditingkatkan ke Sprindik Khusus.
“Terima kasih telah menghubungi saya. Saya masih rapat,” jawab singkat Direktur Penyidikan piada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus) Warih Sadono dalam pesan singkatnya kepada Pos Kota saat dikonfirmasi soal penerbitan Sprindik baru kasus Dana Hibah Sumsel, di Jakarta.

Baca juga Berita terkait:  http://www.transformasinews.com/kejagung-keluarkan-sprindik-19-pejabat-sumsel-terkait-kusutnya-penggunaan-dana-hibah-prov-sumsel-ta-2013/

Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sudah melakukan tindak pidana korupsi dengan jabatannya.

Itu, terang Boyamin, terbukti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ada penggunaan dana APBD oleh Alex sebagai Calon Gubernur incumbent untuk pemenangan Pilgub Sumsel 2013 lalu.

Menurut Boyamin, penggunaan APBD untuk bantuan sosial kepada masyarakat itu sah-sah saja. Namun, bila diberikan dengan syarat untuk menguntungkan si pemberi, seperti saat pemilu, tentu itu sudah dikatakan korupsi, terlebih ada feedback di dalamnya.

“MK sudah menyatakan bansos itu untuk kepentingan kampanye orang yang memberikan. Jadi uang itu seakan-akan miliknya terus didermakan kepada masyarakat sebagai imbalan untuk Pilkada. Dengan uang untuk kepentingan dirinya berarti sudah korupsi,” kata Boyamin saat berbincang dengan wartawan, Minggu (4/8/2013) lalu.

Bermodal informasi itu semua, kata Boyamin, harusnya KPK dapat merespons cepat kasus tersebut. Sebagai penegak hukum pemberantas korupsi, ujarnya, KPK juga harusnya cekatan menelusuri informasi-informasi berkembang sejauh ini.

Tidak hanya menunggu. Menurut pembela mantan Ketua KPKAntasari Azhar itu, lembaga yang dipimpin Abraham Samad dkk saat ini harusnya bisa menjemput bola dalam menumpas kejahatan korupsi.

“Ini (kasus bansos Sumsel) harus diproses korupsi oleh KPK, karena sudah ada dugaan kuat,” kata Boy.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi menyatakan pihaknya dapat menelisik kasus dugaan penyelewengan APBD Sumatera Selatan, senilai Rp. 1,4 Triliun.

Namun, terang Johan, pengusutan baru bisa teralisasi bila ada informasi awal, di antaranya dengan menerima laporan audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau bisa juga dari laporan masyarakat.

“Kami masih menunggu laporan dari masyarakat (untuk mengusutnya). Atau ada laporan audit dari BPK,” kata Johan.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menunda kemenanganAlex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013. Padahal, KPUD Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut.

Penetapan KPUD Provinsi Sumsel itu tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent, telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanyenya.

Disebutkan bahwa pelanggaaran Alex yakni menggunakan dana APBD Rp. 1,4 triliun di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.

Alhasil, MK dalam keputusannya memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang.

Alex sendiri mengakui mengelurkan kebijakan pemberian dana bansos untuk masyarakat Sumsel. Namun, sampai sat ini, Alex keu keuh membantah dana bansos dikeluarkan untuk kepentingan pencalonan dirinya. Alex bahkan mengklaim telah menyurati BPK untuk mengaudit dana bansos tersebut.

“Jadi saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 Triliun tidak ada,” kata Alex beberapa waktu lalu.

Jadi dari hasil laporan audit BPK-RI tahun 2014 ditemukan Rp. 821 Miliar lebih belum dapat dipertanggungjawabkan dan terakhir hasil audit investigasi ditemukan ada kerugian Rp.21,1 Miliar sehingga menjerat dua terdakwa yang sedang dalam proses persidangan dipengadilan tipikor palembang.

Kejaksaan Agung telah meningkat proses hukumnya dengan memanggil 19 pejabat skpd propinsi Sumatera selatan.

Dengan di dasari surat perintah penyidikan di rektur penyidikan jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print -45/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 05 Mei 2017 yang di tanda tangani oleh langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus ,Direktur Penyidikan Selaku Penyidik Warih Sadono ( Jaksa Utama Madya ) inilan nama-namanya:

Sumber: Tribunnews.com/Transformasinews.com

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

tanda terima laporan dumas KPK 2013 lalu