Ditolak Alex Noerdin Gubernur Sumsel: Keluarga Zainal Abidin Iklas Dikubur di Cilacap

Keluarga Zainal Abidin Iklas Dikubur di Cilacap
Ambulans nomor sembilan mengangkut jenazah terpidana mati Zainal Abidin dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu (29/4/2015) pukul 05.25 WIB. Adik almarhum tampak duduk di kursi depan ambulans. FOTO:Tribunnews.com/Taufik Ismail

Dia telah dieksekusi oleh regu tembak bersama tujuh terpidana mati lainnya pada pukul 00.30 WIB, Rabu (29/4).

Jenazah yang berada dalam peti mati itu dibawa keluar dari Dermaga Wijaya Pura Cilacap sekitar pukul 05.29 Wib.

Jenazah dibawa ambulans menuju TPU Karang Suci, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

Pemakaman dilakukan sekitar pukul 06.00 Wib. Tak banyak orang yang mengikuti prosesi pemakaman jenazah Zainal itu.

Di TPU, tampak Kepala Bagian SDM Polres Cilacap Iptu Chabib, Ketua MUI Cilacap yang juga pendamping rohani Zainal, Hasan Makarim dan petugas pengawal lainnya.

Sementara dari pihak keluarga hanya Iwan Setiawan (40) seorang. Dia merupakan adik bungsu Zainal.

Jaksa Agung HM Prasetyo saat berkunjung ke Pulau Nusakambangan usai pelaksanaan eksekusi mati sempat menyampaikan, jenazah Zainal dimakamkan di Cilacap atas permintaan Gubernur Sumsel.

Hal itu termasuk permintaan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, yang tidak menginginkan jenazah terpidana mati asal Palembang, Zainal Abidin dibawa pulang dan dimakamkan di wilayahnya pasca-eksekusi di Pulau Nusakambangan.

“Satu di antaranya dari Palembang, ternyata ada permintaan dari gubernur di sana supaya tidak dibawa ke Palembang,” ungkap Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.

Praseyto mengatakan, atas permintaan sang gubernur itu, akhirnya Kejagung memutuskan akan memakamkan Zainal Abidin di Cilacap, Jawa Tengah.

Dikabarkan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin, menolak jenazah Zainal dimakamkan di Sumsel. Keluarga juga tak keberatan.

Kuasa hukum Zainal, Ade Yuliawan menyampaikan, pihak keluarga menyerahkan proses pemakaman kepada pemerintah.

Hanya saja pihaknya minta agar tidak dimakamkan di daerah pinggiran.

Adapun, penggalian liang Lahat untuk makam jenazah Zainal telah dilakukan sejak Selasa (28/4).

Penggalian sudah dipesan oleh pihak kepolisian mengingat pelaksanaan eksekusi mati sudah dipastikan.

Kepada awak media Iwan mengatakan tak mempersoalkan penolakan pemakaman Zainal di Sumsel.

Dia mewakili keluarga justru berharap usai dieksekusi, jenazah Zainal bisa segera dimakamkan. Pemakaman di Cilacap justru menurutnya bagus.

“Biar cepat. Karena menurut Islam, lebih cepat lebih baik,” katanya usai prosesi pemakaman.

Eksekusi mati tahap dua terhadap delapan terpidana mati telah dilaksanakan pada Rabu (29/4) dinihari.

Kejaksaan juga mengabulkan permintaan pihak untuk memulangkan ‘Dua Bali Nine’ ke Australia dengan disemayamkan dahulu di Jakarta Barat pasca-eksekusi. “Satu di antaranya minta dipulangkan ke Brazil dan sebagian besar sudah beri notifikasi,” tukasnya.

Mereka yaitu, Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) sebelumnya juga masuk daftar eksekusi mati yang dijadwalkan bersamaan. Namun ditunda lantaran ada instruksi dari Presiden RI Joko Widodo.

SUMBER:TRIBUNSUMSEL.COM/AR