
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Dihari ketiga pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik dari Pidsus Kejagung RI, mereka memanggil 7 mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009 – 2014 yang belum sempat hadir dua hari sebelumnya. Namun, dari ketujuh mantan dewan itu, hanya lima orang yang hadir, dua lagi masih belum datang.
Kelima dewan yang hadir itu, langsung dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi alias penyelewengan dana hibah Pemprov Sumsel anggaran tahun 2013 senilai Rp 2,1 triliun. Selain memeriksa kelima dewan, penyidik juga memintai keterangan dua notaries, dan 23 orang dari LSM terkait dana tersebut.
Demikian ditegaskan Ketua tim penyidik Kejagung Haryono SH, ditemui wartawan di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (02/03). “Dari 7 anggota dewan yang kita panggil, 2 tidak bisa hadir, yakni EJ, ABD. Ketiganya akan kita panggil ulang besok (hari ini,red) untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sedangkan untuk lima anggota dewan yang hadir sambungnya, yakni Kobar Kotot, Badrullah Daud Kohar, Sulgani Pakauli, Rusli Matdian, dan Firasgo Jaya Santika. Kelimanya hanya dimintai keterangan sama dengan yang lain, terkait penggunaan dana hibah tersebut sama dengan LSM. Baca juga Berita Terkait dengan Judul: DANA ASPIRASI DPRD PROV SUMSEL MENYALAHI ATURAN DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA
Dimana, kata Haryono, sebelumnya pihaknya hanya akan memanggil anggota dewan yang nonaktif saja. Namun faktanya masih ada yang terpilih. Karena mereka tidak keberatan, maka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Dari total Rp 2,1 trliun itu, Rp 350 miliar dihibahkan ke anggota DPRD Sumsel. Selain itu, ada juga pihak eksekutif seperti Sekwan, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro yang sudah kita periksa sejak dua bulan lalu di Kejagung, terkait dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 sebesar Rp 2,1 triliun,” terangnya.
Untuk penetapan tersangka, lanjutnya, pihaknya masih akan melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu, dengan mencari fakta-fakta dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan para saksi-saksi, meskipun sudah ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. “Kami melihat kasus ini dari proses anggaran dan pelaksanaan.
Dimana ada keterlibatan dewan dan pihak eksekutif di sini. Ini murni dana hibah tahun 2013, bukan bansos,” sebutnya.
Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada beberapa yang diduga fiktif, seperti ada nama orang, tapi saat dipanggil nama orang itu tidak ada. Serta ada nama LSM, tapi juga tidak ada saat dipanggil. Namun, pihaknya belum bisa menginventarisir apakah ini dari pihak dewan atau SKPD. Sehingga, pihaknya tidak berbicara fisik, tapi mencoba mengecek proses anggaran terkait mekanisme pelaksanaannya.
“Kita akan kejar siapa orang yang menikmati dana fiktif tersebut, dan mencari tau siapa orang dibalik kasus ini. Untuk agenda besok (hari ini,red), kita akan lidik dan melakukan penyitaan seperti dokumen terkait dana ini, seperti BPKAD, Biro-Biro, dan Kesbangpol Provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Sumsel H Sulgani Pakauli SIP, usai diperiksa mengatakan, ia dimintai keterangan terkait enam pertanyaan dengan waktu sekitar 30 menit terkait dana aspirasi yang didapatnya sebesar Rp 5 miliar sewaktu dia masih menjabad wakil rakyat. “Dana itu saya bangunkan fisik jalan di OKUT sebesar Rp 4 miliar, dan Muba Rp 1 miliar. Selain itu, saya ditanya seputaran pendidikan dan pekerjaan sekarang. Dimana, saat ini saya sudah istrahat dan menjadi anggota badan pengawas DPRD Muba. Jadi saya siap bila dipanggil ulang lagi,” tegasnya.
Disisi lain, Ketua LSM Pemuda Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Hamka Siregar mengatakan, ia memenuhi panggilan pihak Kejagung melalui Kejati Sumsel terkait dana hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp 2,1 triliun. Dimana baik dirinya pribadi maupun LSM, tidak pernah sama sekali menerima dana tersebut. “Jadi baik saya maupun LSM saya tidak pernah menerima dana tersebut. Dan itu sudah saya jelaskan dalam pemeriksaan selama 1 jam,” tukasnya.
Sedangkan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mengaku memang benar Kejagung memeriksa 62 orang anggota DPRD Sumsel. “Pada 2014 itu, kita setujui dana hibah itu. Ada macam-macam proposal saat itu,” ungkap dia.
“Alokasi dana hibah itu secara keseluruhan. Permintaannya banyak. Kita sudah berikan dokumen mulai dari proposal dan sebagainya ke Kejagung pada 2014,” jelas Tobing. Ia mengakui, pada 2014 lalu dirinya sudah memberikan kesaksian terkait penggunaan dana hibah itu.
“Nah, yang saya berikan kesaksian termasuk ada juga sebagian proposal yang diajukan tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban itu,” terangnya. Berapa besaran proposal yang tak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban, benarkah lebih dari Rp 1 triliun tak dilengkapi laporan pertanggungjawaban. “Tidak sampai Rp 1 triliun. Apapun itu, kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan dari Kejagung,” tandasnya.
Kasus Dana Hibah, 62 Mantan Dewan Digarap Kejagung
Sebanyak 62 mantan anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2009-2014 harus terusik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa mereka terkait indikasi penyelewengan Hibah Pemprov Sumsel tahun 2013.
Tak tanggung-tanggung. Nilainya sangat fantastis, Rp2,1 Tiriliun. “Terindikasi dimana ada yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan tentang Hibah sesuai dengan kemendagri. Totalnya sekitar Rp2,1 triliun,” ujar ketua tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI, Haryono, kemarin. Baca juga Berita terkait dengan Judul: TEMUAN AUDIT BPK “DANA HIBAH PROVINSI SUMSEL 2013 BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN Rp.821.939.561.916,-
Lantaran itu, tambah dia, Kejagung melakukan beberapa pemanggilan. Mulai dari penerima hibah seperti LSM hingga yang melakukan pembahasan yakni DPRD Sumsel. “Senin lalu sudah diperiksa 40 orang, 10 adalah notaris dan sisanya LSM penerima hibah,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk anggota DPRD yang dilakukan pemanggilan adalah 62 orang. Lima orang di antaranya tidak hadir. Bahkan, ada yang sudah meninggal dunia. Sekarang ini, semuanya tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel. “Sisanya bukan tidak dipanggil untuk diperiksa melainkan dipanggil pada waktu berikutnya,” imbuhnya.
Dua bulan lalu, penyidik juga pernah memanggil kalangan eksekutif di Jakarta. “Saya lupa nama-namanya. Yang jelas ada kepala biro, BPKAD dan juga kepala dinas kesehatan. Total 15 orang,” bebernya lagi.
Pemeriksaan anggota DPRD Sumsel sendiri, tambah dia, berkaitan dengan proses penganggaran. Lalu, alokasi serta penggunaannya. “Kalau sekarang belum terlihat gambarannya. Modus ataupun tersangka, karena masih ada pemeriksaan lain.”
Bagaimana dengan penetapan tersangka? Kata Haryono, pihaknya belum bisa memastikan kapan. Hanya saja, akan dilakukan dalam dalam waktu dekat. “Akan ada tersangka. Termasuk jumlah pasti kerugian negara.”
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotma Hutadjulu, mengatakan Kejati hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan yang dilakukan Kejagung RI. “Oleh karena itu materi pemeriksaan kami tidak tahu dan tidak bisa berkomentar,” terangnya.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di aula lantai I Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sementara menunggu wakil rakyat diperiksa, para anggota dewan terlihat antri duduk di ruang aula. Ada juga yang ngobrol di luar ruangan.
Ketegangan terlihat di wajah mereka. Beberapa mengisi berkas. Juga memainkan handphone genggam dan membawa koran saat menunggu giliran diperiksa. Meskidemikian, pertemuan tersebut sekaligus menjadi ajang “reuni” para mantan anggota dewan terhormat. Pemeriksaan sendiri baru kelar pukul 21.30 WIB tadi malam. “Kita lanjutkan besok (hari ini, red),” ujar Hotma lagi.
Wasista Bambang Utoyo, mantan ketua DPRD Sumsel usai pemeriksaan mengatakan, ada tiga pertanyaan yang diberikan Penyidik Kejangung RI. Pertama proses APBD, kedua pembentukan PURT (Panitia Urusan Rumah Tangga) dan ketiga terkait kegiatan Reses.
Kata Wasista, dirinya memahami kalau Kejagung tidak akan main-main dalam menyelidiki sebuah kasus. “Memang Hak Kejaksaan untuk memeriksa kalau memang ada temuan dugaan atau indikasi itu. Kalau tidak ada ya mengapa mesti takut,” ungkapnya.
Dia juga tak menepis dalam penyaluran dana hibah selama ini, khususnya dana aspirasi anggota DPRD masing-masing mendapat Rp.5 miliar. “Jadi ini lebih kepada klarifikasi satu- satu kepada anggota dewan, kalau tidak ada masalah, berarti tidak masalah,” tukasnya.
Menurutnya, untuk pemeriksaan yang dilakukan belum mengarah adanya tindak pidana korupsi. Baru sebatas klarifikasi. “Ada atau tidaknya (dugaan korupsi) ya kita lihat nanti saya juga tidak tahu itu,” terangnya.
Mantan anggota dewan lainnya, Sakim juga memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Katanya, pertanyaan penyidik fokus kepada dana aspirasi sebesar Rp 5 miliar kepada masyarakat. “Dana aspirasi itu dimiliki masing-masing anggota DPRD Sumsel. Dimana dana diajukan masyarakat kepada gubernur. DPRD Sumsel sendiri hanya mengesahkan.”
Lanjutnya, dana hibah untuknya sudah disalurkan. Rinciannya, Rp1,4 M berbentuk Hibah dan Rp3,6 M berupa fisik. “Semuanya sudah tersalurkan dan dalam penyidikan mengklarifikasi hal tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, dana Aspirasi DPRD merupakan wujud kepedulian anggota DPRD terpilih ke Dapil yang telah menjadikannya anggota dewan. Bentuk penggunaan dana aspirasi ini adalah pengadaan barang dan jasa yang dititipkan di SKPD dan bukan berbentuk dana hibah.
Sedangkan dana hibah tidak diperkenankan untuk penyaluran dana aspirasi karena belum ada payung hukumnya. Nah, informasinya, dana Hibah melalui APBD Provinsi Sumsel untuk dana aspirasi DPRD Provinsi Sumsel komisi I sebesar Rp21.302.700.000,-, komisi II sebesar Rp15.845.000.000,-, komisi III sebesar Rp. 6.655.000.000,-, komisi IV sebesar Rp. 43.148.000.000,- dan komisi V sebesar Rp27.903.000.000.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasal 16 ayat (1). Menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Penerima Hibah aspirasi jelas tidak dapat menyampaikan laporan ke SKPD terkait karena tidak diketahui SKPD pemberi hibah tersebut.
Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman mengatakan, pemeriksaan dan pemberian keterangan untuk berbagai jenis kasus adalah hal yang biasa bagi pejabat. Artinya, jika diperiksa oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kejagung RI, berarti ada hal yang ingin ditanyakan dan membutuhkan jawabannya.
“Saya sudah dengar pemeriksaan itu terkait dana hibah Rp2,1 triliun. Yang diperiksa 62 anggota DPRD. Tapi untuk permasalahan ini saya belum tahu. Saya belum dalami. Kita tunggu saja nanti hasilnya,” tandasnya.
Pengamat hukum Prof Amzulian Rivai menegaskan setahu dirinya pemeriksaan terhadap para anggota DPRD Sumsel periode lalu masih tahap penyelidikan. Memang pada tahap ini sebanyak mungkin dilakukan pemeriksaan. “Proses yang biasa saja dalam membuat terang dugaan suau tindak pidana.”
Hasil pemeriksaan itu, tambah dia, nantinya yang memilah lagi antara saksi atau ada yang menjadi tersangka. Jika dana aspirasi itu digunakan secara benar, benar peruntukannya dan benar pula mekanisme penggunaannya tak perlu ada yang ditakutkan. “Saran saya para terperiksa bersikap kooperatif saja agar pemeriksaan tidak melebar ke mana-mana,” tandasnya.
Mantan anggota DPRD yang dilakukan pemanggilan:
1. Wasista Bambang Utoyo
2. H Yuswar Hidayatullah SIP MAP
3. H Alu A Rasyid SH
4. Arwany Deny
5. Dr Abadi Budi Darmo SH MH
6. H Sulgani Pakauli SIP
7. Ir H Bihaqqi Soefyan MM
8. H Arudji Kartawinata
9. MD Sakim SH MM
10. Ir H Aswandi Asgap
11. Drs H Bardrullah Daud Kohar
12. Drs Mgs Kh A Zain I Husin Umrie
13. Dra Hj Nilawati
14. H Rusli Matdian Sip
15. Drs H Solichin Daud
16. H Iskandar Syamwel SE
17. H Medi Basri Ssos
18. Hj Sumiati Kamal SH MM
19. Dra Hj Burwati Wahab
20. Popo Ali M B Com
21. Ir Syaiful Islam
22. Drs Darwin Azhar MM
23. RHM Rasyidi
24. H Nastun Madang SH
25. Yan Anton Ferdian SH
26. Drs H Djunaidi Ramli SH MSi
27. Hj Lindawati Alikonang SE
28. Susanto Adjis SH
29. Drs H M Amin Haderi MM
30. H Hasbullah Akib SE MM
31. Zulqarnain Ibrahim SE MM
32. M Arbi SE MM
33. Dr H Djauhari MM
34. Edward Jaya SH
35. H Zainuddin ST MM
36. H Darmadi Djufri SH MH
37. Kobar Kokor MBA
38. H Muhamad Tukul SE MM
39. Rusdi Tahar
40. H M Najib Matjan SH
41. Lili Martiani SSos
42. Novran Marjani
43. H A Wahab Nawawi SSos MM
44. HM Yansuri SIP
45. Ir H Yudha Rinaldi
46. Ir Muhamad ID
47. Maliono SH
48. Erza Saladin ST
49. H MUhamad Erwin ST
50. Ir H Firasgo Jaya Santika
51. Drs H Mohd Iqbal Ramzi
52. M Ikman Goring SE MSi
53. RA Anita Noeringhati SH MH
54. Nadia Basir SE
55. Drs Muhdi Maza
56. Djapris Iwansya
57. Ir Hj Misliha R MM
58. H A Fikri Juhan MM
59. Saifurrahman
60. H Suharindi
61. H Rizal Kenedi
62. H Slamet Soemosentono
KPK Sambangi Pahri – Lucianty
Sementara itu, terkait kedatangan tim penyidik KPK ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang, guna memintai keterangan terhadap Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari sebagai saksi atas penepatan tersangka yang baru dalam lanjutan pengembangan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, Rabu (02/03).
Bukan hanya Pahri, istrinya Lucianty Pahri yang mendekam di Lapas Wanita Merdeka Palembang, juga ikut diperiksa alias dimintai keterangan. Bahkan terdakwa dan terpidana lainnya pun juga diperiksa.
Diantaranya Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsuddin Fei, dan Faisyar, yang sudah menjadi terpidana. Serta empat pimpinan DPRD Muba yang sudah menjadi terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
“Semuanya yang di Rutan diperiksa sebagai saksi. Ada 10 orang yang sudah terpidana dan masih terdakwa. Pemeriksaan semuanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka UMA,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti.
Sedangkan Plt Bupati Muba Beni Hernedi, menanggapi terkait penetapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 6 tersangka baru terhadap kasus suap pembahasan RAPBD tahun 2015 dan LKPJ Bupati 2014.
‘’Sudah baca dari media online.
Yang jelas ini bukan pengalaman pertama terkait ditetapkan oleh KPK sendiri,” kata Beni usai pertemuan dengan Ormas dan LSM di pendopoan rumah dinas wakil bupati, kemarin (02/03). Beni meminta, dengan telah ditetapkannya tersangka ada baiknya untuk mengikuti saja proses hukum, jangan sampai menghambat karena itu merupakan hak KPK.
Disamping itu, terkait yang ditetapkan semuanya ketua fraksi, Beni menambahkan, itu semua kewenangan partai politik (parpol). Dan untuk komisi sendiri, karena dari 6 yang ditetapkan ada ketua komisi, tidak jadi masalah. “Tidak ada kendala, pengantian ada diwewenang parpol dan untuk pembahasan perda maupun yang lainnya, sudah ada wakil maupun seketaris dikomisi-komisi, sehingga tidak jadi masalah kalau tidak ada ketuanya,” tukasnya.
Berdasarkan pantauan digedung DPRD, aktifitas para pegawai maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) seperti biasanya, namun terlihat memang sangat sepi hanya ada beberapa kendaraan roda empat dan dua yang terparkir. Sementara, ruangan komisi-komisi dan fraksi sepi dari para anggota DPRD Muba hanya para TKS yang ada.
Seperti salah satu TKS di ruang fraksi Partai Demokrat yang mana ketua fraksinya yakni Iin Febrianto ikut ditetapkan. “Kak Iin masuk tidak?, jawab TKS tersebut, mungkin Merekup (bahasa Sekayu yang artinya sembunyi),” katanya sembari berlalu meninggalkan awak media. Hal yang sama dikatakan, TKS meminta namanya tidak disebutkan. “Tidak ada agenda rapat dikomisi, semua anggota DPRD tidak ada yang masuk, saya tidak tahu apa-apa,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, enam tersangka baru ditetapkan KPK semuanya anggota DPRD Muba dalam Lanjutan pengembangan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Keenam orang itu berinisial berinisial MA dari fraksi PAN, PH dari fraksi PKB yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Muba, DI dari fraksi Partai Nasdem, DFA dari fraksi PKS, dan IP dari fraksi Partai Demokrat.
Sumber: (vot/omi/Palpos)/Sumeks(wly/way/ce1)
Editor:Amrizal Ar
Posted by: Amrizal Aroni
