KABIRO KESRA SUMSEL RICHARD CAHYADI DIDUGA MEMOTONG DANA HIBAH Rp. 2,74 M

DSC_0049
Foto bersama Pj.Bupati Oku Timur Richard Cahyadi/Ketua LSM-INDOMAN Ir.Amrizal Aroni,M.Si sesaat setalah pelantikan tanggal 25 Agustus 2015 lalu. Dok.Transformasinews.com

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Auditor BPK RI menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Sumatera Selatan (DPW BKPRMI) Sumsel  telah menyerahkan uang tunai kepada Kabiro Kesra Sumsel diduga diterima oleh Richard Cahyadi dan staff sebesar Rp. 2.740.000.000,00 untuk kegiatan Gubernur Sumatera selatan.

Uang tersebut berasal dari dana hibah yang di terima BKPRMI Sumsel dari APBD Sumsel 2013 dan diserahkan secara bertahap kepada Kabiro Kesra Prov Sumsel  “Richard Cahyadi”  tanggal 01 maret 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 kemudian tanggal 09 April 2013 sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tanggal 20 September 2013 sebesar Rp. 15.000.000,00 dan Rp. 150.000.000,00

BKPRMI Sumsel juga menyerahkan uang tunai kepada staf Biro Kesra M David tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp. 650.000.000,00, kepada Suwandi tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 125.000.000,00 dan Rp. 200.000.000,00, dan terakhir kepada Heni Susiana tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp. 100.000.000,00.

Total keseluruhan pemotongan (cash back) dana hibah BKPRMI Sumsel oleh Biro Kesra Sumsel diduga dilakukan oleh Richard Cahyadi sebesar Rp. 2.740.000.000,00.

BKBRMI Sumsel mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012  tanggal  6  Oktober  2012  dan  diubah  dengan  surat  Nomor  07-B/BKPRMI.7/II/2013  tanggal  5  Februari  2013 dengan nominal proposal Rp. 8.500.000.000,- dengan rincian proposal :

  1. Bantuan Ustad/zah  RP. 5.000.000.000 ,-
  2. Bantuan Pemakmuran masjid  Rp.3.000.000.000,-
  3. Bantuan operasional  Rp.500.000.000  Total Rp. 8.500.000.000,-

Pada awalnya proposal BKPRMI Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012  tanggal 6  Oktober  2012,  khusus  untuk  program  pemakmuran  masjid  hanya  meminta  dana hibah  sebesar  Rp.2.000.000.000,00.

Namun  pada  saat  diajukan,  BKPRMI  diminta oleh  Kabiro  Kesra “Richard Cahyadi” untuk  menambah  menjadi  Rp.3.000.000.000,00.

Ketika di konfirmasi oleh auditor BPK RI,  Kepala Biro Kesra menyatakan bahwa penambahan tersebut terkait rencana gubenur untuk mengadakan kunjungan ke masjid-masjid di seluruh provinsi.

Dana hibah tersebut akan dibagikan langsung kepada pengurus masjid oleh gubenur pada  saat  kunjungan  kerja,  karena  anggaran  untuk  dibagikan  kepada  para  pengurus  masjid  dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.

Dana hibah tersebut diduga menjadi sarana kampanye Gubernur Sumsel untuk Pilgub dan diberikan pada  saat  kunjungan  kerja karena  anggaran  untuk  dibagikan  kepada  para  pengurus masjid dalam rangka kunjungan kerja tidak ada pada Biro Kesra.

Kondisi  tersebut  mengakibatkan  bantuan  hibah  Pemprov  Sumsel sebesar Rp. 2.740.000.000,00 kepada  BKPRMI salah peruntukan dan salah penyaluran serta rawan disalah gunakan karena Biro Kesra Pemprov Sumsel bukanlah penerima hibah.

Menurut auditor BPK RI bantuan hibah sebesar Rp. 2.740.000.000,00 rawan disalah gunakan. Karena Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel  tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dan Gubernur  Sumatera  Selatan  memanfaatkan  pemberian  dana  hibah  kepada BKPRMI untuk kepentingan penyuksesan program kerjanya.

Ketua LSM-INDOMAN Amrizal Aroni. Kalau menyimak dari hasil audit BPK-RI perwakilan sumatera selatan sangat jelas aliran dana yang bersumber dari hibah tahun 2013 tidak bisa dilepaskan dengan kegiatan politik untuk memikat masyarakat dengan program pemakmuran Masijd.

Padahal diduga kuat dibalik itu niat sebenarnya dalam rangka kampanye terselubung dan meningkatkan Elaktabilitas Gubernur Sumsel Alex Noerdin, sebagai gubernur incumbent berpasangan dengan Ishak Mekki.

Dana sosialisasi dibungkus dengan berbagai program antara lain Pemakmuran mesjid, pemberian motor pada P3N sesumsel, Sembako Gratis dan pemberian hibah kepada Prusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Forum Wartawan dan berbagai macam program yang diberikan/pasilitas seolah bentuk perhatian Pemrov atas pemberitaan keberhasilan pembangunan sumsel.

Ini diduga hanya akal-akalan saja supaya para prusahaan Pers, media dan Jurnalis tidak memberitakan hal-hal sisijelek calon gubernur Alex Noerdin, sebagai gubernur incumbent berpasangan dengan Ishak Mekki Bupati OKI dua priode.

Amrizal Aroni Saat menjadi saksi Ahli dari pasangan Herman Deru-Maphilinda Sidang PHPU No.79 di Mahkamah Konstitusi yang menunjukan Kejanggalan Koran Sumsel (Dok. Humas MK Ganie)
Amrizal Aroni Saat menjadi saksi Ahli dari pasangan Herman Deru-Maphilinda Sidang PHPU No.79 di Mahkamah Konstitusi yang menunjukan Kejanggalan Koran Sumsel (Dok. Humas MK Ganie)

Disini jelas saat pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Sumatera Selatan menghadirkan dua ahli dalam persidangan Kamis (4/7) di Ruang Sidang Pleno MK. Hadir ahli dari Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut Tiga Herman Deru-Maphilinda Boer (Perkara No. 79/PHPU.D-XI/2013) Amrizal Aroni dan ahli dari Pasangan Calon Nomor Urut Satu Eddy Santana Putra-Anisja D. Supriyanto (Perkara No. 80/PHPU.D-XI/2013) Sutrisman Dinah.

Kedua ahli tersebut menjelaskan terkait keberadaan  media Harian Sumsel serta beberapa hal terkait bahan-bahan publikasi lainnya yang menggunakan anggaran daerah namun terindikasi kuat menguntungkan Calon Gubernur Alex Noerdin (Pihak Terkait) sebagai incumbent. Menurut Amrizal, terdapat beberapa kejanggalan dalam terbitan tersebut, terutama berkaitan dengan dasar hukum, anggaran, struktur  redaksi, alamat kantor, hingga isi berita yang dimuat.

Amrizal Aroni juga mengungkapkan kejanggalan alamat redaksi Harian Sumsel yang berpindah-pindah sebanyak tiga kali. Padahal, menurutnya alamat redaksi harus jelas. “Setidaknya harus ada izin domisili, tapi begitu gampangnya alamatnya berpindah-pindah.”

Selanjutnya, Sutrisman Dinah memberikan pandangannya berkenaan strategi komunikasi yang dilakukan oleh Alex Noerdin, sebagai gubernur incumbent, yang memanfaatkan bahan publikasi pemerintah daerah berupa leflet, buletin Jum’at, baliho, dan website.

Hal tersebut diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karna terbukti dengan syah dan meyakinkan telah menggunakan dana APBD Rp.1,4 Triliun untuk kegiatan pemilihan gubernur, sampai akhit tahun ternyata dana hibah dan bansos meningkat lagi menjasi Rp. 2,1 Triliun lebih.

Kejaksaan Agung RI harus benar-benar serius mengungkap tuntas siapa yang diuntungkan terkait keputusan MK tersebut, kenyataannya Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam Pemilihan Gubernur menang dan dilantik menjadi Gubernur sumsel Priode 2013-2018.

Mampukah Kejagung melalui para penyidiknya menemukan otak intelektual yang sebenarnya jangan hanya para pembantu  gubernur yang bekerja atas  menjalankan perintah menjadi korban masuk penjara. Ujar Ketua Indoman.

Laporan: Tim-Redaksi

Sumber: BPK-RI/MK/Indoman-Transformsi

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.