SIDANG DUGAAN KASUS KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV SUMSEL 2013
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Ketua Majelis Hakim menunda sidang dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013 hingga 15 Juli 2017. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntuan untuk terdakwa Laonma PL Tobing dan terdakwa Ikhwanuddin, pada agenda sidang Kamis (06/07).
“Bagaimana JPU, apakah sudah siap tuntutannya atau belum. Kalau belum, Siap tidak siap, harus siap minggu depan. Pembacaan tuntutan jangan molor-molor lagi?,” tegas Ketua Majelis Hakim Saiman, kepada dua anggota JPU.
Ketua Majelis Haim juga meminta kepada pengacara terdakwa, untuk menyiapkan nota pembelaan. Serta JPU selanjutnya menyiapkan jawaban atas pledoi terdakwa. “Nanti langsung kita bacakan jawaban pledoi-nya, agar tidak memakan waktu yang lama,” ujarnya.
Sementara, usai sidang tersebut ditunda, terdakwa Ikhwanuddin mengungkapkan kekecewaannya karena adanya penundaan sidang tersebut. Walau tidak mengetahui apa isi dari tuntutan yang akan dibaca JPU, tapi dia berharap sidang dapat berjalan lancar.
“Kapan selesainya sidang ini kalau ditunda seperti ini terus. Kami tentu menyiapkan pembelaan, jika tuntutan sudah dibacakan,” tandasnya.
Sumber:Fornews.co (bay)
Posted by: Admin Transformasinews.com