Harno Ngaku Tak Punya Perasaan

thumb_554402_06032009122014_Harno-Alex

ALEX NOERDIN-HANRNOJOYO/RMOLSUMSEL

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.16-4683 tahun 2014 tanggal 5 Desember 2014 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) penunjukan Harnojoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota (Wako) Palembang, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin menyampaikan Plt Wako mempunyai tugas yang sama dengan Wako Palembang pada umumnya.

Alex berpesan, kalau Harnojoyo telah mempunyai kewenangan untuk menandatangani surat-surat penyusunan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Namun, masih memiliki batasan dalam melakukan mutasi pegawai yang ada dilingkungan Pemkot Palembang, dan itu harus ada koordinasi dengan Gubernur.

“Plt mempunyai wewenang sama seperti walikota. Harno mempunyai wewenang seluruh surat anggaran. Untuk mutasi, masih dibatasi. Kalau memang diperlukan perlu wewenang gubernur,” tegas Alex usai penyerahan SK tersebut, Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Selasa (9/12).

Sementara itu, Harnojoyo mengatakan, setelah mendapatkan SK penunjukan dirinya sebagai Plt Wako Palembang. Sudah pasrah terhadap keputusan yang sudah diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Sumsel.

“Ketika ditanya ada perasaan apa? Tentu biasa saja, tidak terlalu pusing. Namun, akan menjalakankan tugas sesuai dengan kewenangan dan tujuan sk ini,” tegasnya.

Harno menambahkan, dirinya akan selalu melakukan koordinasi dengan Gubernur Sumsel apabila akan melakukan mutasi pejabat maupun pegawai yang ada dilingkungan Pemkot Palembang.

“Kewenangan sama dengan walikota. Tapi, ada hal tertentu seperti mutasi pejabat harus konsolidasi dengan gubernur,” tandasnya.

sumber: [rmol]

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016