Antasari Azhar (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menghadiri putusan pembacaan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat 3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Antasari yang hadir di MK bersama istrinya, Ida Laksmiwati, tiba di MK sekira pukul 14.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak yang ditutup dengan jas berwarna hitam serta dipadukan dengan celana kain berwarna hitam.
Antasari tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media. Dia hanya menoleh dan tersenyum lebar kepada awak media yang tengah mengambil gambarnya. Antasari pun langsung memasuki ruang tunggu lantaran ruang sidang masih digunakan.
Seperti diketahui, Antasari mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat 3 sekira setahun yang lalu lantaran menemukan bukti baru dalam kasus yang telah membuatnya mendekam dipenjara karena dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
MK mengagendakan pembacaan putusan pengujian materi ini akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, sidang baru akan berlangsung.(OKEZONE)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi