Eva Siap Penuhi Panggilan Polisi

TransformasiNews,Palembang – Setelah memeriksa 16, Eva Santana Putra dijadwalkan akan dipanggil Unit Tipikor Markas Kepolisian Resort Kota Palembang 3 Maret mendatang. Eva dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dari pidana korupsi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang tahun 2010-2011. Dalan kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 5 miliar terkait dana pajak pengelola hotel, rumah makan, serta tempat hiburan.
Kaporesta Palembang Kombel Pol Sabaruddin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto saat dikonfirmasi menegaskan, pemanggilan 3 Maret nanti merupakan panggilan ketiga bagi Eva. Pada dua panggilan sebelumnya Eva tak datang. ”Mungkin bisa dalam pekan ini atau 3 Maret kita lakukan pemanggilan Eva, karena jadwalnya kan harus disesuaikan juga. Apakah Eva berhalangan hadir atau tidak, kemudian penyidik kita juga sedang ada dinas luar atau tidak. Tapi bulan depan memang panggilan ketiga kita layangkan kita kepada dia (Eva),” ungkap Djoko.
Dikatakan Djoko, setelah dua kali surat panggilan tidak ditanggapi dan bila kali ketiga masih mangkir, maka mantan istri walikota Palembang Eddy Santana Putra itu akan dijemput secara paksa. ”Kalau kali ini masih mangkir juga, kita akan jemput ke rumahnya,” tegas Djoko.
Eva sendiri akan dipanggil, masih sebagai saksi. ”Saudari Eva nanti kita panggil, masih sebagai saksi dalam kasus pidana retribusi pajak hotel dan rumah makan. Sekaligus rilis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Djoko.
Sementara itu, Eva Santana ketika dikonfirmasi serputar pemanggilan dirinya enggan berkomentar banyak. Hanya saja, dia mengaku sampai saat ini masih belum menerima surat panggilan dari kepolisian. “Saya tidak mengerti masalahnya apa. Saya benar-benar tidak tahu. Tiba-tiba ada berita saya diminta datang. Suratnya, saya belum pernah terima,” kata dia, kepada Palembang Pos.
Eva mengatakan, jika memang nanti ada panggilan dari kepolisian dia siap untuk datang. “Ya, harus siap semua harus dihadapi. Selama ini saya hanya kerja dan kerja itu untuk masyarakat. Saya bismillah saja,” ungkapnya.
Eva juga mengaku belum menyiapkan langkah hukum apapun terkait dengan adanya kasus ini. “Kenapa harus siapkan pengacara, saya kan belum tahu masalahnya apa. Saya nggak tahu apa-apa. Nanti, saya akan minta penjelasan dulu,” pungkasnya.
Mengenai kasus itu sendiri, hingga kemarin belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun indikasianya, sudah mengarah ke beberapa nama. Dari pejabat pemerintah Kota Palembang dan dari sipil. ”Pada tahap awal, akan ada empat tersangka bakal kita tetapkan. Diantanya 3 orang dalam Dispenda dan satu perempuan itu warga sipil,” pungkas Djoko.(Palembsngpos.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016