Dugaan Penyelewengan APBD Sumsel Alex Noerdin Ditelusuri KPK

Dugaan Penyelewengan APBD S

Alex Noerdin (kiri). Foto: Antara

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menelisik kasus dugaan penyelewengan APBD Sumatera Selatan, senilai Rp 1,4 Triliun. Dimana dugaan penyelewengan tersebut dikucurkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjelang Pilkada 2013.

Sinyal mengusut lebih dalam dugaan penyelewengan Alex Noerdien itu dapat terealisasi jika lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs itu mendapat informasi awal. Salah satunya dengan menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terlebih, antar dua lembaga tersebut telah terikat perjanjian terkait pemberantasan korupsi.

“Bila ada kerugian negara silahkan (BPK) melaporkan. Kan sudah ada MoU-nya. Tapi sejauh ini belum ada (laporan dari BPK terkait hal itu),” ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (31/7/2013) malam.

Audit BPK juga bukan satu-satunya yang bisa menjadi informasi awal untuk mendalami dugaan penyelewengan Partai Golkar itu. Sebab, informasi awal juga bisa diperoleh dari masyarakat yang melapor ke KPK. Meski masih menunggu, lembaga antirasuah ini baru dapat bekerja jika telah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami masih menunggu laporan dari masyarakat (untuk mengusutnya),” imbuh Johan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menunda kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013. Padahal, KPUD Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut.

Penetapan KPUD Provinsi Sumsel itu tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent, telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanye. Disebutkan bahwa dana Rp 1,4 triliun itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran juga dilakukan di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan. Alhasil, MK dalam keputusannya memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang.

IR. AMRIZAL ARONI,M.Si. KETUA LSM-INDOMAN SUMSEL

Ketua LSM-INDOMAN, Ir.Amrizal Aroni,M.Si. Saat mendatangi Gedung KPK guna melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)

 Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia MADANI (LSM-INDOMAN), Amrizal Aroni mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Amrizal mengungkapkan, akhir-akhir ini banyak sekali pejabat yang tersandung kasus korupsi, mulai dari politisi dan pejabat tinggi sampai pegawai rendahan di Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 53 tahun 2012 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2013. Pasal 1: anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2013 sebagai berikut: ayat 2 belanja (a) 4. Belanja Hibah Rp 1.492.70s.039.000.
Di jelaskan, Amrizal, walaupun sudah ada Undang-Undang Korupsi, Kepres, Inpres tentang pencegahan tindakan korupsi, tidak membuat takut para pejabat untuk melakukan pelanggaran korupsi.
Dikonfirmasi, Alex tak menampik mengelurkan kebijakan pemberian dana bansos untuk masyarakat Sumsel. Akan tetapi, Alex memastikan jika dana bansos dikeluarkan dengan mekanisme dan dasar hukum yang sudah jelas. Alex bahkan telah menyurati BPK untuk mengaudit dana bansos tersebut.
“Jadi saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 Triliun tidak ada,” kata Alex beberapa waktu lalu.
Sumber: Centroone.com/Ar
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016