DPR tak Bisa Desak Polri Panggil Paksa Boediono

TransformasiNews.com,Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurachman menilai desakan Timwas Century terhadap Polri untuk memanggil paksa Wakil Presiden Boediono, harus memiliki dasar yang kuat.

Sebab dalam pasal 72 UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3, hanya menyebut dilakukan panggilan paksa sesuai peraturan perundangan. Namun tidak ada penjelasan siapa yang melakukan upaya paksa tersebut.

“Kaitannya dengan tugas Polri, hanya dapat dilakukan dalam proses penyidikan,” ujarnya kepada INILAHCOM, Kamis (20/2/2014).

Menurutnya, pasal 72 UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3, berisi tentang setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR.

Sebelumnya Tim Pengawas Kasus Century beberapa kali memanggil Boediono untuk dimintai keterangan atas kasus aliran dana Century.

Sedangkan kaitannya dengan tugas aparat kepolisian dalam hal ini Polri, panggilan paksa hanya dapat dilakukan dalam proses penyidikan.

“Mereka (Polri) ada aturan yang mengatur tentang Polri. Kita harus kembali ke aturan yang ada di UU kepolisian,” katanya.

Ia mengaku sepakat bahwa siapapun, baik itu pejabat negara, atau badan hukum sampai warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR. Karena itu untuk kepentingan bangsa dan negara.

Hamidah melanjutkan, kasus ini berbeda dengan pemanggilan paksa seperti halnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam kasus tersebut, Anas sudah masuk dalam proses penyidikan. Sehingga, jika Polri diminta untuk memanggil paksa terhadap pimpinan ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dapat dilakukan.

“Jika sudah masuk tindak pidana, panggilan paksa dapat dilakukan. Berkaitan dengan wapres hanya untuk dimintai keterangan, belum masuk dalam penyidikan,” tandasnya(inilah.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016