Yogyakarta – Program mobil murah ramah lingkungan atau “low cost green car” yang telah diloloskan oleh pemerintah pusat akan disikapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menyiapkan aturan pembatasannya.
“Saat pemerintah pusat sudah menyetujui program tersebut, maka kami tidak bisa menolaknya. Namun, yang bisa kami lakukan adalah menyiapkan aturan hukum untuk mengantisipasi serbuan mobil murah itu,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono di Yogyakarta, Kamis (19/9).
Menurut Imam, tujuan pembuatan aturan tersebut adalah untuk memberikan pembatasan pada jumlah mobil murah sehingga kondisi lalu lintas di Kota Yogyakarta tidak semakin padat.

Wapres Boediono (kanan) dan Wagub DKI Jakarta Basuki Purnama (kiri) melihat sebuah mobil keluaran terbaru pada pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013 di JIExpo Kemayoran, Jakpus, Kamis (19/9). Pada pameran tersebut hampir semua Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mengeluarkan mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) yang dijual rata-rata di bawah Rp. 100 juta
Keberadaan mobil murah yang dibanderol dengan harga sekitar Rp100 juta “off the road” tersebut, lanjut dia, berpotensi menarik minat masyarakat untuk memiliki mobil sehingga dikhawatirkan volume lalu lintas di Yogyakarta akan semakin padat.
“Bagaimana bentuk regulasi yang akan ditetapkan untuk pembatasan mobil murah yang beredar di Yogyakarta, akan kami koordinasikan dengan lembaga legislatif,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, bisa menerbitkan peraturan wali kota terkait pembatasan mobil murah ramah lingkungan itu namun, peraturan wali kota tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membatasi jumlah mobil murah.
“Regulasi tersebut sebaiknya berbentuk peraturan daerah (perda) sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, penyusunan peraturan daerah juga membutuhkan koordinasi dengan legislatif. Karenanya, kami akan koordinasikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, pakar transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ahmad Munawar meminta seluruh kepala daerah di Indonesia menolak program mobil murah ramah lingkungan karena hanya akan menambah kemacetan.
“Dampak dari mobil murah ramah lingkungan tidak hanya akan terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah lain termasuk Yogyakarta, yaitu lalu lintas yang semakin padat dan macet,” katanya.
Ia mengatakan, tujuh persen dari ruas jalan di Yogyakarta dalam kondisi macet pada jam sibuk dan diperkirakan pada 2023 akan ada sekitar 45 persen ruas jalan utama di Yogyakarta yang mengalami kemacetan.
“Kemacetan tersebut akan terjadi lebih cepat jika kebijakan mobil murah ramah lingkungan itu diterapkan. Sebaiknya, seluruh kepala daerah di Indonesia menolak kebijakan itu,” katanya. (sayangi)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi