
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. DIREKTUR Utama (Dirut) PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Djoko Eko Suprastowo menjelaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI).
“Dalam pemeriksaan PT DGI yang diperiksa itu Dirutnya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8).
PT DGI ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
Sangkaan terhadap PT DGI berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Walau nanti tuntutannya tidak ke dirutnya tapi ke perusahaannya, ini pemeriksaan soal proyek,” tambah Agus.
PT DGI pun sudah mengembalikan Rp15 miliar kepada KPK. Padahal dalam dakwaan mantan Direktur PT DGI Dudung Purwadi, disebutkan bahwa PT DGI mendapat keuntungan dari pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp.6,78 miliar dan tahun anggaran 2010 sebesar Rp.17,998 miliar sehingga totalnya adalah Rp.24,778 miliar.
“Penyitaan nanti tergantung proses pemeriksaan dan pengadilan, kita juga sampaikan di dalam kalau (kerugian) Rp.25 miliar itu kan dari satu proyek saja, dia (PT DGI) dulu mengerjakan beberapa proyek,” ungkap Agus.
Namun, menurut Agus, tidak semua proyek PT DGI yang menyebabkan kerugian negara.
“Hanya proyek yang ada KKN-nya,” tambah Agus.
Saat ini, Direktur Utama dijabat oleh Djoko Eko Suprastowo, didampingi tiga direktur yaitu Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati, dan Ganda Kusuma, sedangkan dalam jajaran Dewan Komisaris sebagai Presiden Komisaris adalah AM Hendropriyono, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto, dan Roy Edison Maningkas. Sedangkan kepemilikan saham dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota (33,03%).
Mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi, didakwa bersama-sama dengan mantan bendahara partai Demokrat Muhammad Nazarudin dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek.
Proyek tersebut adalah pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dan 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai rekanan sehingga memperkaya PT DGI pada 2009 setidaknya sebesar Rp.6,78 miliar dan pada 2010 setidaknya Rp.17,998 miliar dan memperkaya M Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya sejumlah Rp.10,29 miliar.
Sedangkan pada proyek pembangunan Wisma Atlit dan gedung serbaguna provinsi Sumatra Selatan tahun 2010-2011, perbuatan Dudung menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan sebesar Rp.42,717 miliar dan memperkaya M Nazruddin sebesar Rp.4,675 miliar serta Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlit Palembang (KPWA) Rizal Abdullah sebesar Rp.500 juta sehingga seluruhnya merugikan negara sebesar Rp.54,7 miliar.
Dalam perkara Wisma Atlet, bekas Manajer Pemasaran PT DGI, El Idris, divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games
Palembang pada 2011.
Sumber:Mediaindonesia(MTVN/OL-2)
Posted by: Adim Transformasinews.com
