TRANSFORMASINEWS, LAHAT. Meskipun Kabupaten Lahat memiliki sumber daya alam banyak dan menjadi penghasil energi batubara terbesar di Provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi kabupaten dengan julukan Bumi Seganti Setungguan ini bakal gigit jari dan menjadi penonton saja. Pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan akan hilang.
Pasalnya, paling lama 2 tahun ke depan proses pengalihan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan harus berpindah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pihak pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, Ir. Misri, MT mengungkapkan kebijakan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuat kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengolahan sektor pertambangan hilang, dan kemudian diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi