
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, pada pukul 10.30 WIB, Selasa (09/05).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gugat Praperadilan Jaksa Agung HM Prasetyo karena tidak segera menetapkan tersangka atas Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin dalam perkara dugaan Korupsi Dana Hibah Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2013.
Dimana gugatan ini telah didasari berbagai kasus-kasus korupsi dana Batuan Sosial (Bansos)/hibah di beberapa daerah yang telah melibatkan kepala daerah seperti Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho dan Bupati Kendal Nurmakesi.

Dalam penjelasannya, Boyamin Saiman menyampaikan, Bahwa dulu Gubernur Sumsel Alex Nurdin itu telah di periksa oleh jaksa agung dalam perkara dana hibah Sumsel dan dalam statment-statment nya bahwa jaksa agung dan jampidsus ada kerterkaitan dan akan menetapkan tersangka baru di luar dua tersangka yang sudah ada, namun dalam pengertian kelanjutannya, nyatanya yang di sidangkan hanya dua tersangka tanpa ada penambahan tersangka yang lain lagi, jelas Boyamin Saiman selaku Pemohon dalam sidang tersebut.

menurut Ketua MAKI Boyamin Saiman, “pengertian saya dari kasus ini merupakan sistem pemerintahan yang dimana pertanggung jawaban secara bersama-sama, dan yang paling berwenang paling tinggi yaitu kepala daerah seperti Gubernur.
Artinya jaksa agung menghentikan perkara ini hanya akan menimbulkan dua tersangka kepala dinas saja hanya untuk menutupi hal yang tinggi, tidak hanya itu saya mendapatkan data dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai data hasil kerugian dari negara, harapan saya supaya hakim dapat lebih profesional dalam mengambil keputusan,” ujar nya.
Tujuan dilakukannya gugatan ini juga sebagai menagih janji Jampidsus dan jaksa agung yang akan menambah tersangka baru namun sampai saat ini tidak terbukti.
Sumber : (indonesiaxpost/Putra).
Posted by: Admin Transformasinews.com
