JAKARTA – Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar kemungkinan merupakan pengguna narkotika. Hal ini berdasarkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Pada pemeriksaan tersebut, BNN melakukan analisa terhadap seluruh profil DNA (deoxyribonucleic acid) yang terdapat pada barang bukti berupa lintingan ganja.
“Berdasarkan pemeriksaan, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan, secara genetik bahwa sebagian profil DNA pada linting ke satu kertas putih berkas pakai yang berisi bahan/daun, sesuai dengan nomor registrasi BB/01/10/2013/BN, identik dengan profil yang dimiliki DNA Pak Akil Mochtar,” kata Sumirat pada jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Keidentikan DNA pada profil Akil dan barang bukti menunjukkan adanya kemungkinan Akil sebagai pengguna narkotika.
“Berdasarkan barang bukti yang ada di ruang tersebut, kalau kita bandingkan dengan surat edaran MA yang selama ini menjadi patokan apakah seseorang sebagai pengguna atau bukan, ada kemungkinan Pak AM sebagai pengguna,”
Sumirat mengatakan, sesuai undang-undang, Akil terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun. Kendati demikian, BNN akan melakukan langkah lebih lanjut sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Mereka yang terbukti pecandu murni, sesuai hasil rekomendasi dokter, itu kita akan melaksanakan rehabilitasi,” kata Sumirat. (tribunnews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi