
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Meski pemilihan gubernur (Pilgub) telah terselenggara tahun 2013 dan pasangan Alex Noerdin- Ishak Mekki telah muncul sebagai pemenang, namun dalam pelaksanaannya masih menyisakan banyak masalah dan kejanggalan.
Di antara hal yang terendus saat ini adalah berkaitan dengan proses pengadaan alat-alat peraga berupa spanduk baleho dan lain-lain yang dicetak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan yang nilai plapon dananya mencapai Rp. 27 Milyar diduga kuat menyalahi prosedur.
Dugaan itu muncul berkaitan dengan laporan LSM Indoman pimpinan Ir. Amrizal Aroni, MSi yang melayangkan surat somasi kepada Bawaslu Sumsel dan diterima oleh Bawaslu Sumsel pada tanggal 27 Oktober 2014.
Berdasarkan laporan itu diduga Bawaslu dibawah pimpinan Andika Pranata Jaya dan sekretaris Iryadi memalsukan dokumen perusahaan atas nama CV Lentera jaya Abadi dengan nomor VPWP : 03.005;684.0.307.000.
Menurut Amrizal berdasarkan fakta data yang didapatkan berupa foto copy dari Surat Kemekeu RI, Dirjen Pajak Nomor S.04497/WPJ.03/Kp.01/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang konfirmasi atas data confirmasi Fiskus Rp. 11.181.050.000 selisih Rp. 11.181.050.000 atas nama CV Lentera Jaya Abadi.
Kemudian berdasarkan fakta foto copy surat Kemenkeu Dirjen Pajak nomor: S.0533/WPJ.03/KP.01/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2013.
Bahwa dalam pengadaan lelang barang dan jasa yang ada di Bawaslu setidaknya masih ada perusahaan lain (AKK) yang jumlah kontraknya lebih besar kedua perusahaan tersebut mendapatkan kontrak lebih kurang mencapai Rp. 27 milyar.
“Faktanya kedua perusahaan tersebut ternyata tidak pernah ikut tender pengadaan barang dan jasa pencetakan alat kelengkapan pemilihan calon gubernur tahun 2013 lalu yang diadakan oleh Bawaslu, jelas ada permainan oknum untuk melakukan Korupsi setidaknya saat proses tender pengadaan barang dan jasa untuk pencetakan alat kelengkapan sosialisasi Pilgub diantaranya berupa sepanduk dan Baleho,” kata Ir Amrizal Aroni, MSi.
Dengan demikian menurut Amrizal pemakaian kedua perusahaan tersebut diduga kuat tidak memenuhi Grede klasifikasi prusahaan dengan nilai kontrak diatas 11 miliar dan melanggar undang-undang persaingan tidak sehat disamping itu pemakian kedua prusahaan tersebut illegal dan diduga ada pemalsuan dokumen pemilik kedua prusahaan tidak mengetahui adanya pekerjaan dibawaslu sumsel serta melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Amrizal pihaknya yakin masih banyak anggaran hibah yang diberikan pada Bawaslu kurang lebih Rp. 232.328.030.000 pada tahun 2013 diduga kuat penggunaan dana anggaran tidak sesuai, berpotensi dikorupsi/Mark Up dan merugikan anggaran negara melalui APBD Provinsi dan berdasarkan audit BPK tahun buku Bawaslu belum dapat mempertanggungjawabkan keuangan secara system akuntansi Negara.
Somasi dan pengaduan LSM Indoman tersebut juga dikirimkan kepada Gubernur Sumsel Ir. Alex Noerdin, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Ketua komisi terkait, Kepala kantor Pelayanan Pajak Kota Palembang dan kepala secretariat bawaslu Sumsel Iryadi.
Pihak Bawaslu Sumsel ketika dikonfirmasi permasalahan ini baik melalui Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya dan Iryadi tidak bisa dihubungi. (Ar/js.com)
