TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA– Mantan Ketua KPK Antasari Azhar hampir menikmati udara bebas, 10 November 2016 bertepatan dengan Hari Pahlawan. Alasannya, dia sudah menjalani dua per tiga dari 18 tahu pidana sudah dijalani di Lapas Tangerang.
“Jadi, dia berhak mendapatkan surat Pembebasan Bersyarat (PB),” kata kata penasehat hukumnya Boyamin Saiman kepada Pos Kota, di Jakarta, Jumat (23/9). Meski begitu, bukan berarti dia bebas murni. “Dia tetap berkewajiban lapor diri sampai berakhirnya masa pidana, 6 Desember 2022.”
Boyamin juga menyatakan Antasari Azhar telah mengajukan Grasi yang kedua dan terakhir, telah melengkapi adminsitrasi kepada Presiden Jokowi. Pada grasi pertama, permohonannya ditolak oleh Presiden.
Boyamin menjelaskan dengan grasi (dikabulkan), maka Antasari dapat bekerja penuh, menjadi Komisaris Perusahaan atau Dosen. “Jika tidak, maka sampai 2022, jadi pengangguran. Sementara tawaran untuk menjadi komisaris, karena pengalaman sebagai Ketua KPK dan jaksa tinggi, banyak. Bahkan bisa juga pada 2019 bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” katanya.
Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun terkait dengan penganjuran untuk membunuh Direktur PT Putra Rajawali Vanjaran (PRB) Nasrudin Zulkaraen.

Antasari mendapat surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Iya (bebas) pada 10 November 2016, Insya Allah, karena surat-surat sudah ada, SK sudah ada,” kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada pers, Minggu (30/10/2016).
Boyamin menyebutkan bahwa surat pemberian bebas bersyarat ini telah berada di pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Bila tak ada halangan yang berarti, maka Antasari akan bebas di saat Hari Pahlawan.
Sebagaimana diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu. Setidaknya, sudah enam tahun Antasari menjalani masa hukumannya.
Saat ini, mantan Ketua KPK dari unsur jaksa itu tengah menjalani proses asimilasi dengan bekerja di sebuah kantor notaris.
Sumber: Pos Kota*/sir/ahi/us
Posted by: Admin Transformasinews.com
