Angkutan Batubara H-10 Diminta Stop

Angkutan Batubara H-10 Diminta Stop
Kadishubkominfo Pemkab Lahat, HM Eduar Kohar, FOTO:SRIPOKU.COM/EHDI YASIN

TRANSFORMASINEWS , LAHAT — Demi kelancaran, ketertiban dan keamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1436 H, pengusaha angkutan batubara diminta menstop kendaraan pengangkut mutiara hitam asal Bumi Seganti Setungguan H-7.

Kendati demikian Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lahat, sendiri berharap H-10 pengusaha angkutan batubara sudak tak beroprasi lagi.

“Kalau untuk pelarangannya sendiri H-7 hingga H+7. Namun kita meminta pengusaha di H-10 dan H+10 sudah tak beroprasi lagi ini demi ketertiban dan kenyamanan arus mudik,” terang Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), H Eduar Kohar, MM, Senin (29/6).

Lebih lanjut ia mengatakan, di H- dan H+ 10 kendaraan arus mudik sudah mulai berangsur ramai baik angkutan AKDP maupun kendaraan pribadi yang datang dari berbagai daerah di tanah air. Jelas tegas Eduar, jika kendaraan pengangkut batubara beroprasi akan terjadi kemacetan apalagi jika volomenya cukup banyak.

“Hari biasa saja kerap macet apalagi saat arus mudik. Makanya kita minta pengertian dari perusahaan angkutan batubara,”jelasnya.

Disisi lain ia juga meminta kepada perusahaan atau pemilik kendaraan truk batubara tidak boleh konvoi saat mengangkut batubara tujuan Lahat-Palembang. Penutup atau terpal harus dalam kondisi baik dan dipasang secara benar sehingga batubara yang diangkut tidak berceceran disepanjang jalan.

“Berdasarkan rapat koordinasi bersama Dishub Provinsi Sumsel, Palembang, OI, Prabumulih, Muaraenim, dan Lahat ada beberapa syarat baru diperbolehkanya truk melintas di jalan raya beberapa kabupaten kota tersebut. Pemberangkatan truk tidak boleh dilakukan konvoi. Kemudian keberangkatanya juga mulai pukul 18.00 WIB,” tegasnya.

Transportir Cuekin Dishub dan Dispenda Sumsel

Kendati sudah dilayangkan surat himbauan hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sumsel, terkait keharusan angkutan batubara yang menggunakan nomor polisi (nopol) atau plat luar diatas tiga bulan harus dimutasi ke Lahat, tidak diindahkan transportir khususnya yang ada di Lahat.

Pasalnya berdasarkan hasil pantauan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), masih banyak yang melanggar.

Hal tersebut seperti diakui Kepala UPTD Dispenda Sumsel, Lahat, M Umar Syarif, SSTP Msi. Diterangkan Umar, setiap truk angkutan batubara yang mengangkut melebihi tiga bulan beroperasi, maka wajib memutasi plat Lahat.

“Kalau kendaraan tersebut sudah lebih tiga bulan berada di Lahat, platnya harus dimutasi. Hal ini juga sesuai dengan pertemuan dengan Dishubkominfo Provinsi Sumsel,”terangnya, Jum’at (26/6).

Namun disayangkan sesal Umar, saat pihaknya melakukan survey lapangan, masih ada truk angkutan batubara yang belum memutasikan plat nopol Lahat. Menurut Umar, sosialisasi dan surat edaran sudah pihaknya layangkan ke tranportir.

“Setelah diadakan pertemuan di Palembang, surat edaran diteruskan kepada pihak tranportir maupun pemilik kendaraan, agar dapat menaatinya dan segera mutasi plat nopol Lahat. Tapi masih ada yang membangkang,”ujarnya.

Ditambahkanya aturan tersebut tidak lepas karena kendaraan beroprasi di Lahat. Tak hanya itu, hal tersebut juga berpengaruh pada pajak kendaraan dalam mendongkrak sumber pendapatan asli daerah (PAD). Lagi pula mereka berusaha di Lahat, bayar pajaknya di daerah lain.

“Masak usahanya di Lahat tapi pajaknya tuk daerah lain. Jelas akan sangat berpengaruh dengan pendapatan daerah,” jelasnya.

Senada, Kadishubkominfo Kabupaten Lahat, HM Eduar Kohar, SE MM menegaskan Dishubkominfo Provinsi Sumsel, meminta agar aturan yang telah diterapkan dipatuhi oleh pihak transportir atau perusahaan.

“Ya setiap aturan yang ada harus dipatuhi dan jika tidak tentu akan ada saksinya,”jelas Eduar.

SUMBER:TRIBUNSUMSEL/AR