
TRANSFORMASINEWS.COM,JAKARTA – Ibarat pepatah ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, Anas Urbaningrum setelah menjadi tersangka gratifikasi dalam megaproyek Sport Centre Hambalang juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan AU sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu (5/3/2014).
KPK menyatakan Anas dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dan Pasal 3 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan informasi TPPU yang dilakukan Anas Urbaningrum. “Pak JB (Johan Budi) sudah umumkan TPPU AU belum? Biar hari ini JB yang berbicara. Nanti JB akan umumkan indikasi TPPU dari AU,” katanya.
Bambang menuturkan, TPPU yang diduga dilakukan Anas akan terus dilakukan pengembangan. “Indikasi kan bukan sedikit atau tidak sedikit. Kalau sekecil apa pun dan menggunakan uang negara, bisa TPPU juga,” jelasnya.(OKEZONE)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi