|
|
|
TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Sesuai janjinya, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (24/4), menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas jadwal Rapat ParipurnaPpelantikan Plt Bupati OKU H Kuryana Aziz Menjadi Bupati Definitif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten OKU Johan Anuar dan perwakilan fraksi-fraksi itu menyepakati, Paripurna Peresmian dan Pemberhentian Bupati OKU dan Penetapan Bupati OKU, pada Senin (4/5), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU.
Kabag Persidangan dan Hukum Sekretariat DPRD Alfarizi yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/4), mengatakan hasil rapat itu segera disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur. Pelantikan itu, sesuai UU No 8 tahun 2015 pasal 64, dilakukan gubernur di ibukota provinsi.
“Dalam UU tersebut, pelantikannya di Palembang. Kita di sini nanti hanya bersifat undangan yang diwakili Ketua dan Wakil Ketua DPRD,” katanya.
Lalu kapan pelantikan itu dilakukan? Soal jadwal pastinya, jawab Alfarizi, belum bisa diketahui lantaran mesti menunggu pengesahan dari Mendagri. Kuryana sendiri tidak perlu memiliki wakil, meskipun sudah menjadibupati definitif. Karena sesuai dengan UU No 6 tahun 2005 tentang penetapan bupati/ wakil bupati, menyebutkan bahwa sisa jabatan kurang dari 18 bulan tidak memerlukan wakil.
“Dan secara otomatis, fasilitas bupati langsung melekat pada Pak Kuryana,” ujarnya seraya mengatakan masa jabatan Bupati periode 2010-2015 ini akan berakhir pada 22 Agustus 2015 mendatang.
Selain itu, sambung Alfarizi, rapat Banmus juga menyepakati pembahasan 19 Raperda yang tersisa tahun 2014 dan 11 Raperda tahun 2015. Raperda paling penting tentang Pilkades.
“Pembahasan Raperda ini dijadwalkan mulai 18 Mei 2015,” imbuhnya seraya menjelaskan, Raperda 2014 yang tersisa itu tertunda pembahasannya lantaran kesibukan Pemilu 2014.
Banmus juga menyepakati untuk segera melakukan pembahasan RKPJ Bupati. Namun, itu akan dilaksanakan selesai pembahasan Raperda.
“Beberapa waktu lalu kita telah menerima surat dari bupati mengenai penyampaian dokumen RKPJ akhir periode masa jabatan 2015. Nah, untuk pembahasan RKPJ nanti selesai pembahasan Raperda,” pungkasnya.
SUMBER:[RMOL/AR]

