TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Komisi II DPR RI kembali menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat kali ini masih merupakan rangkaian pembahasan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak 2015.
“Masih soal PKPU. Karena yang jadi masalah ini masih soal dinasti yang diperluas dalam PKPU,” ujar anggota komisi II DPR RI, Saan Mustapa, di Parlemen, Senayan, Jakarta, (Selasa, 7/4).
Politikus Partai Demokrat ini menilai, PKPU yang dibuat KPU terkait pencalonan kepala daerah telah melampaui Undang-Undang Pilkada.
“PKPU inikan terjemahan dari UU. Jadi PKPU ini nggak boleh melampaui apa yang diatur di UU. Kan begitu ketentuannya. Jadi rapat ini maksudnya biar Pilkada jadi lebih baik,” demikian Saan.
Untuk diketahui, dalam PKPU terlait pencalonan, keluarga dari seorang gubernur tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di kabupaten/kota wilayah tersebut. Peraturan ini lah diprotes anggota Komisi II karena dinilai melampaui Undang-Undang Pilkada yang tidak mengatur terkait hal ini.
Sumber:[RMOL/AR]
