TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Jika melihat perkembangan pembahasan UU No.1 tahun 2015 tentang Pilkada, niatan dan hasrat Hj Percha Leanpuri yang ingin maju di bursa pencalonan Pilkada OKU bakal mulus alias tidak ada hambatan.
Pasalnya, ada beberapa poin yang disepakati dalam pembahasan revisi UU Pilkada antara Panitia Kerja (Panja) dan pemerintahan, diantaranya syarat usia kepala daerah.
Dalam hal ini syarat usia calon kepala daerah tidak berubah. Dimana Gubernur minimal 30 tahun serta bupati dan walikota 25 tahun.
“Untuk minimal batas usia Calon Bupati, dari informasi yang kami terima, masih minimal 25 tahun,” ujar Divisi Penyelenggara KPUD OKU, Erwin Suharja, Minggu (15/2).
Diketahui, umur Percha sendiri pada Juni nanti baru akan menginjak usia 28 tahun. Dari informasi yang berhasil digali portal ini, Titi panggilan kesayangan orang tua Percha padanya, diketahui lahir pada tanggal 24 Juni 1986.
Selain itu lanjut Erwin menerangkan, jika melihat dari kesepakatan Panja dalam pembahasan, jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang.
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015, untuk yang akhir masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan (AMJ) semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017.
Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018, untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Dan serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
“Dengan melihat hal ini, kalau tidak ada perubahan, dan Pemerintah dan DPR RI sepakat, maka pelaksanaan Pilkada di OKU dilaksanakan Desember 2015. Untuk pastinya kita lihat hasil sidang paripurna pengesahan DPR RI, sesuai jadwal 18 Februari nanti,” kata Erwin.
Jika memang Pilkada OKU, dilaksanakan Desember 2015, kata Erwin, KPUD OKU sangat siap untuk melakukan penyelenggaraan. Sebab dengan sisa waktu yang ada tidak akan mengganggu proses penyelenggaraan dan perekrutan PPK, PPS dan TPS.
“Kapan jadwal dan syarat penerimaan PPK, PPS dan TPS, kita masih menunggu PKPU. Yang jelas untuk pelaksanaan pilkada OKU, kita membutuhkan sekitar 60 orang PPK, 459 orang PPS dan 6.462 petugas TPS. Masalah anggaran pelaksanaan pilkada tidak ada masalah. Sebab anggaran sudah dianggarkan dan disahkan melalui APBD OKU 2015 sebesar Rp 11 miliar,” katanya.
Poin selanjutnya yang disepakati adalah tahapan uji publik, dihapus. Kemudian, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan. Yaitu naik 3,5 persen dari aturan lama 5 persen. Untuk pilkada bupati berarti 8,5 persen.
“Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kepala Daerah dan 1 Wakil Kepala Daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada sudah menyepakati 10 poin yang dibahas bersama pemerintah.
Kesepakatan tersebut akan difinalisasi kembali sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Berikut 10 kesepakatan panja dan pemerintah dalam revisi UU Pilkada;
– Penguatan pendelegasian tugas kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara pilkada serentak.
– Syarat pendidikan untuk calon gubernur maupun bupati/wali kota tetap paling rendah SLTA atau sederajat.
– Usia gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun, dan bupati/wali kota paling rendah 25 tahun.
– Penghapusan tahapan uji publik
– Syarat dukungan masyarakat untuk calon perseorangan dinaikkan menjadi 3,5 persen.
– Pembiayaan pilkada dari APBD didukung APBN.
– Ambang batas kemenangan 0 persen atau satu putaran.
– Penanganan sengketa hasil pilkada diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.
– Pilkada gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk kepala daerah yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan Semester kedua tahun 2016 dan seluruh kepala daerah yang masa jabatan berakhir 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019. Kemudian dilaksanakan serentak secara nasional pada tahun 2027.
Mekanisme pencalonan adalah sistem paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perppu.
Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
