
Alex Noerdin (kiri). Foto: Antara
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menelisik kasus dugaan penyelewengan APBD Sumatera Selatan, senilai Rp 1,4 Triliun. Dimana dugaan penyelewengan tersebut dikucurkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjelang Pilkada 2013.
Sinyal mengusut lebih dalam dugaan penyelewengan Alex Noerdien itu dapat terealisasi jika lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs itu mendapat informasi awal. Salah satunya dengan menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terlebih, antar dua lembaga tersebut telah terikat perjanjian terkait pemberantasan korupsi.
“Bila ada kerugian negara silahkan (BPK) melaporkan. Kan sudah ada MoU-nya. Tapi sejauh ini belum ada (laporan dari BPK terkait hal itu),” ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (31/7/2013) malam.
Audit BPK juga bukan satu-satunya yang bisa menjadi informasi awal untuk mendalami dugaan penyelewengan Partai Golkar itu. Sebab, informasi awal juga bisa diperoleh dari masyarakat yang melapor ke KPK. Meski masih menunggu, lembaga antirasuah ini baru dapat bekerja jika telah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami masih menunggu laporan dari masyarakat (untuk mengusutnya),” imbuh Johan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menunda kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013. Padahal, KPUD Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut.
Penetapan KPUD Provinsi Sumsel itu tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent, telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanye. Disebutkan bahwa dana Rp 1,4 triliun itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran juga dilakukan di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan. Alhasil, MK dalam keputusannya memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi