Honorer K2 Tolak Tes Tertulis

TRANSFORMASINEWS,PALEMBANG – Sebanyak 7.000 honorer katagori II (K II), Sumsel melakukan konsolidasi nasional, di Palembang kemarin. Mereka menolak mengikuti tes tertulis seleksi pengangkatan CPNS yang akan digelar oleh pemerintah pusat. Karena menurut mereka, pengangkatan menjadi pegawai negeri harusnya dilakukan pada pegawai honorer.

 

Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori K II Provinsi Sumsel (FKTHK2-SS), Syahril mengatakan pelaksanaan tes bagi tenaga honorer K II tahun sebelumnya sangat tidak kredibel. Terdapat banyak sangkaan atas ketidaktransparansi pelaksanaan tes yang digelar antar sesama tenaga honorer.

 
Karena itu, jika pemerintah melalui kementrian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi memang berkeinginan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, maka haruslah melakukan pengangkatan tanpa pelaksanaan tes tertulis lagi.

 
“Kami yang tersisa ini karena belum lulus tes ini menilai pelaksanaan tes yang lalu, tidaklah fair. Banyak terdapat kejanggalan dan ketidaktransparan tes. Karena itu, sebaiknya pemerintah pusat, angkat seluruh saja honorer KII ini,” katanya.

 
Penolakan tes tertulis sebagai simbol solidaritas ini, akan menjadi komitmen seluruh tenaga honorer K II yang belum lulus tes pegawai negeri sipil.

 
Di Sumsel, kata ia, masih terdapat sekitar 7.000 lebih pegawai tenaga honorer KII. Mereka mencapai setengah jumlah pegawai honorer KII di Sumsel mengikuti tes pada dua tahun lalu.

 
“Jumlah KII di Sumsel ini, 14.000 an lebih. Dalam tes dahulu, masih terdapat sekitar 7.000 lebih lagi pegawai honorer dalam katagori KII. Mencapai 80% diantaranya bekerja di bidang pendidikan, baik guru, tenaga tata usaha dan penjaga sekolah. Sisanya 20% yakni tenaga teknis dan kesehatan,” terang dia.

 
Rekomendasi rapat konsolidasi nasional tenaga honorer KII wilayah Sumsel dan sekitarnya ini akan diteruskan oleh anggota DPRD dan DPR RI dalam rapat kerja bersama kementrian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Kementrian Keuangan, Badan Kepegawaian Nasional, 8 April mendatang.

 
“Rekomendasi menolak tes dan menuntut agar seluruh honorer K II diangkat akan kami perjuangkan dalam rapat tersebut. Kami akan hadir dalam rapat di awal April mendatang menyampaikan rekomendasinya,” tandasnya.

 
Dalam rapat konsolidasi nasional yang juga dihadiri oleh DPR RI, disimpulkan jika para tenaga honorer hendaknya juga menuntut agar pemerintah daerah merekomendasikan pengangkatan mereka sampai pada kementerian.
Seperti yang dilakukan Bupati Lamongan yang menuliskan surat langsung ke DPR RI dan Presiden guna melakukan pengangkatan para tenaga honorer di kabupatennnya.

 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Riyanto mengungkapkan permasalahan tenaga honorer ini terus berlarut. Pemerintah seolah tidak mampu menyelesaikan. Padahal, alokasi anggaran bagi tenaga honorer dapat dialokasikan dengan tidak terlalu membebani anggaran negara.

 

Ia menganalogikan, jika di Indonesia terdapat tenaga honorer KII sebanyak 400.000 pegawai. Lalu setiap tenaga honorer dialokasikan pendapatan Rp3.000.000 perbulan, maka dibutuhkan alokasi anggaran hanya sekitar Rp1,2 triliyun dalam satu bulan dan Rp14,6 triliun/tahun. Jumlah kebutuhan anggaran ini, hanya 0,8-0,9 % dari APBN Indonesia.

 
“Harusnya pemerintah mau saja mengalokasikannnya. Karena besaran anggarannnya juga masih dipenuhi oleh APBN,”katanya.

 
Perkembangannya, pada anggaran negara 2015, alokasi untuk tenaga honorer tidak tercantum. Karena itu, kalangan Komisi III mendesak dalam pembahasan anggaran pada tahun depan, alokasi tenaga honorer bisa dialokasikan. Mengingat berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012, terdapat kesepahaman bersama dalam pengangkatan tenaga honorer di Indonesia. Apalagi, saat ini, pemerintah malah mengarahkan pelaksanaan tes bagi para tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS.

 
“DPR juga mengarahkan, pengangkatan hanya melaksanakan tes adminitrasi sebagai pembuktian jika benar yang bersangkutan adalah tenaga honorer. Tidak perlu lagi tes tertulis dan lainnya. Tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai, dengan batas waktu Desember 2015,” ungkapnya.

Sumber:(Palpos/Ar)