Tim Kuasa Hukum Belum Tahu Sikap Romi Herton

romi-herton-dan-istrinya-9

Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito terdakwa suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Foto:SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Kuasa hukum walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito, Sirra Prayuna mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangannya ke KPK selain menjenguk Romi, ia juga akan membicarakan terkait sikap Romi dan Masyito dengan vonis hakim PN Tipikor, Senin (9/3).

Sirra sendiri belum mengetahui apakah langkah yang akan diambil Romi dan Masyito, meskipun secara pribadi dia menyarankan untuk mengajukan banding. “Belum tahu (banding atau tidak),” kata Sirra kepada wartawan, Kamis (12/3/2015).

Perlu diketahui, jawaban Romi dan Masyito terkait vonis tersebut paling lambat Senin (16/3) minggu depan.

Jika Romi dan Masyito menerima maka vonis hakim ingkra dan kedua dihukum dengan kurungan penjara 6 tahun dan 4 tahun serta denda Rp 400 juta untuk keduanya. “Yah paling lambat Senin,” ucap Sirra.

Sementara itu, Romi dan Masyito yang terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Mukhlis Ependy menjatuhkan Vonis selama 6 tahun penjara kepada eks Walikota Palembang, Romi Herton, dan 4 tahun penjara kepada Masyito serta denda Rp 200 juta kepada keduanya.

“Mengadili 1, menyatakan terdakwa Romi Herton dan terdakwa dua Masyitoh, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menentukan pidana terhadap terdakwa satu Romi Herton. Dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan terdakwa dua Masyitoh dengan hukuman penjara empat tahun. Dan masing-masing terdakwa terpidana membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidaba kurungan selama dua bulan,” ujar hakim Muchlis.

Sumber: SRIPOKU.COM

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016