KPK Periksa Direktur PT Penta Rekayasa untuk Tersangka Rizal Abdullah

GEDUNG KPKTRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangendakan memanggil saksi untuk diperiksa dalam kasus pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumsel 2010-2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha mengatakan KPK akan memanggil Forest Jieprang Direktur PT Penta Rekayasa yang mana keteranganya diperlukan untuk tersangka Rizal Abdullah Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel.

“Yah hari ini yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan untuk tersangka RA,” kata Priharsa digedung KPK, Selasa (10/3/2015).

Kasus wisma atlet yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK di antara 36 kasus lain, terus digarap sesuai janji KPK akan menyelesaikan kasus-kasus tersebut sebelum berkahirnya masa tugas bulan 10 2015 mendatang.

Nyaris setiap hari KPK memanggil beberapa saksi terkait kasus wisma atlet tersebut. Namun demikian, sampai saat ini KPK belum kembali memanggil Rizal Abdullah, dan terakhir akhir tahun 2014 lalu KPK memeriksa Rizal.

KPK pun sampai saat ini belum menahan Rizal yang terhitung telah tujuh bulan berstatus tersangka, mulai dari 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Kemarin KPK juga memanggil Rusmadi, PNS Asdep Sarana dan Prasarana Olahraga dan Yudi Darmawan, Kabag Pemasaran PT Waskita Karya untuk dimintai keterangannya terkait kasus wisma atlet Palembang.

“Yah yang bersangkutan akan kita panggil dan diperlukan kesaksianya untuk tersangka RA,” ujarnya.

Sumber: SRIPOKU.COM