RIVAI – Diduga terlibat perdagangan anak (bayi, red), kedua terdakwa, Lisa binti Aci (37), IRT, warga Jalan Ikan Kembung, Lingkungan III, RT 39, Kampung Bugis, Kelurahan Persawahan, Teluk Betung, Bandar Lampung; dan Martini binti Husen (28), IRT, warga Jalan Ikan Tembakang, Lingkungan II, RT 10, Kelurahan Sukaraja, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung, terancam pidana 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp 300 juta.
Dimana, perbuatan keduanya yang menjual anak dan menjadi perantara dalam transaksi perdagangan bayi seharga Rp 23 juta, diancam melanggar pasal 83 UU No 23 tahun 2002; jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga diancam melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 1997; jo pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Bila nanti dalam proses persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal diatas, kedua terdakwa harus bersiap-siap mendekam cukup lama di dalam penjara. Pasalnya, kedua terdakwa dari pasal yang didakwakan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” kata JPU Siti Fatimah SH saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa di PN Klas IA Khusus Palembang, Kamis (19/09).
Masih katanya, perbuatan kedua terdakwa dilakukan dengan cara mengambil dan membeli bayi tersebut dari ibu kandung sibayi saat masih berusia kurang dari sebulan seharga Rp 4 juta. Dan oleh kedua terdakwa, bayi perempuan tersebut dari Provinsi Lampung hendak dijual di Palembang seharga Rp 23 juta. “Akibat perbuatan keduanya, telah meresahkan masyarakat Palembang, terutama ibu-ibu dengan tindakan terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, kedua terdakwa yang selama proses persidangan didampingi penasehat hukumnya, selalu terlihat menunduk dan hanya menjawab saat ditanya majelis hakim. Bahkan terdakwa membantah keterangan saksi menyatakan dirinya ditangkap seorang diri; dan pemilik rumah tempat transaksi penjualan bayi tidak ditangkap. “Saat kejadian, pemilik rumah juga ada dilokasi dan ikut ditangkap,” terang kedua terdakwa ini hampir berbarengan.
Ketua Majelis Hakim Porman P Situmorang SH menjelaskan, persidangan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dan keterangan saksi dari pihak JPU, akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa yang diajukan penasehat hukum terdakwa. “Sidang diskors selama sepekan, dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa,” tutupnya.
Terungkap dipersidangan, perbuatan dilakukan keduanya, Minggu (30/06), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Ali Gathmir, Lorong Papan, Kelurahan Kuto Batu, Palembang. Berawal, anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan menjual bayi perempuan di daerah Kuto. Lalu polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah semua keterangan dan data akurat, lalu polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli bayi tersebut. Kemudian saksi Herman dan Lulu (polisi,red) mendatangi rumah tempat terdakwa 1 tinggal. Dan terdakwa 1 membenarkan akan menjual seorang bayi perempuan yang berusia kurang dari satu bulan seharga Rp 23 juta, tapi kedua saksi menawarnya seharga Rp 22 juta.
Besoknya, kedua saksi ingin melihat bayi tersebut sebelum dilakukan pembayaran. Saat bayi sudah diperlihatkan terdakwa I, polisi pun langsung melakukan penangkapan terdakwa I. Sementara peranan terdakwa II bertugas merawat dan mengasuh bayi setelah dibeli dari orang tua kandung si bayi yang berada di Kota Lampung seharga Rp 4 juta. (palembang-pos)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
