PALEMBANG – Sebanyak 1.248 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu dari empat orang tersangka yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dimusnahkan di halaman depan Mapolda Sumsel, Kamis (19/9/2013) pukul 13.00.
Dari 1.248 butir pil ekstasi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni sebanyak 649 butir milik tersangka Mohamad Salam warga Kel 5 Ulu Kec SU I yang ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim Kec SU I Palembang, 15 Juli lalu.
Kemudian, 559 butir ektasi hasil temuan petugas di lapangan, serta satu kilogram sabu, milik H Zulkarnain dan istrinya Hj Nurhayati warga Perumahan OPI, Jakabaring, Palembang yang ditangkap di Desa Babat Supat Kab Muba, 21 Agustus 2013.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang agar tidak disalahgunakan. “Tapi kita juga telah mengambil sample, yang akan digunakan sebagai barang bukti dipersidangan dan untuk proses BAP sebagian sudah selesai, hanya tinggal penyerahan tersangka dan juga barang bukti,” kata jenderal bintang dua itu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Sedangkan untuk barang bukti ganja sebanyak 2.500 batang yang ditemukan di ladang seluas 1 hektar di Desa Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang hasil tangkapan anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel, telah lebih dulu telah dimusnahkan di lokasi kejadian.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi