KAYUAGUNG – Mantan Calon Bupati (Cabub) Ogan Komering Ilir (OKI) di Pilkada OKI 6 Juni 2013, SA (38), ditahan oleh Sat Reskrim Polres OKI. Cabub dari jalur independent itu terlibat kasus penipuan senilai Rp 100 juta terhadap Mulyanto (34), mantan Kades Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing OKI. SA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, kemarin (18/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKI AKP Surachman. Penangkapan dilakukan karena tersangka sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIK melalui kasat Reskrim AKP H Surachman, SH menjelaskan penangkapan tersangka atas kasus penipuan terhadap mantan Kades Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Mulyanto, yang dilaporkan ke Polres OKI dengan nomor laporan LP/B/157/V/2013/Sumsel/Res OKI.
”Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta, saat itu korban masih menjabat kades,” terangnya.
Sebelumnya memang tersangka pernah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengklarifikasi laporan korban sebagai saksi. Setelah diperiksa saksi-saksi lainnya akhirnya polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
”Setelah kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, dan sudah dilayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, ternyata dia tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga terpaksa kita jemput paksa,” jelas kasat.
Karena selama ini tersangka dinilai tidak kooperatif kepada penyidik, Polisi terpaksa menahannya untuk mempermudah proses pemeriksaan. ”Untuk mempermudah proses hukum terhadap tersangka, terpaksa yang bersangkutan kita tahan, karena selama ini kita anggap dia kurang kooperatif dengan penyidik dihawatirkan dia kabur, terpaksa kita tahan,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasat, penipuan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 oktober 2012, di Desa Tugu Jaya, kecamatan Lempuing. Saat itu tersangka masih aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketika itu tersangka menemui korban mengatakan kalau korban ada masalah di Polres OKI, dan ada surat panggilan kepolisian.
”Dia mengaku bisa mengurus masalah tersebut di Polres OKI tetapi dia meminta uang Rp 100 juta agar masalah di Polres bisa selesai, uang itu akan digunakan untuk menyuap Polisi, padahal itu diduga untuk keperluan pribadinya,” jelasnya.
Saat itu korban langsung menyetujui permintaan pelaku, untuk memberikan uang senilai Rp 100 juta untuk mengurus permasalahan di Polres. Tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2012 korban mentransfer uang ke rekening pelaku sebanyak 6 kali transaksi hingga berjumlah Rp 100 juta. ”Uang itu katanya untuk menutupi kasus di Polres,” jelas korban.
Setelah berpikir panjang, korban merasa selama ini telah diamanfaatkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, karena sadar telah ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres OKI agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Semenara itu tersangka SA saat ditemui di ruang penyidik mengakui tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena berbagai alasan yang memang tidak bisa ditinggalkan.
”Bukan berarti saya menghindar dari polisi, karena saya kebetulan saat panggilan pertama sedang sakit, kemudian panggilan kedua, saya tidak bisa hadir karena harus menjaga anak saya yang masih kecil dirumah, rencananya saya akan datang ke Polres OKI hari Kamis karena masih menunggu kuasa hukum saya” katanya.
Mengenai laporan mantan Kades Tugu Jaya, dalam kasus penipuan, menurut SA, bahwa laporan itu tidak benar dan dirinya saat ini tidak berpikir untuk menuntut balik. ”Kalau memang dia lapor polisi bukan perkara pidana tetapi perkara perdata, sampai saat ini saya belum bermaksud untuk lapor balik, karena saya masih menginginkan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Menurutnya, memang selama ini dirinya punya kenalan banyak pejabat di Mabes Polri, karena selama dirinya aktif di majalah Pressisi Hukum yang merupakan mitra Devisi Hukum Mabes Polri.
”Itu majalah dikelola oleh swasta dan selama ini memang bermintra dengan Divisi Hukum Mabes Polri, karena saya aktif disana jelas saya banyak kenal dengan pejabat di sana,” akunya.
Mengenai kasus yang dialaminya ini, dirinya mengaku pasrah dan siap bertanggung jawab dihadapan hukum jika memang terbukti bersalah. ”Sebagai warga yang baik saya harus taat hukum, kalau memang nanti saya terbukti bersalah saya siap bertanggung jawab di hadapan hukum,” terangnya. (palembang-pos)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
