TRANSFORMASINEWS, Jakarta – Pimpinan DPR berbeda pendapat dengan partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait kesepakatan hasil musyawarah lobi dengan Koalisi Merah Putih (KMP) soal revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, dalam kesepakatan musyawarah lobi kedua kubu tidak ada kesepakatan untuk merevisi UU MD3. “Tidak ada pasal (UU MD3) yang diubah,” kata Setya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya, kesepakatan itu dilakukan secara bersama oleh kedua kubu yang diwakili politikus PDIP Pramono Anung dan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
“Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono di KIH dan KMP Idrus dan Hatta. Nanti pimpinan fraksi tanda tangan bersama,” kata Setya.
Untuk itu, kata Setya, pimpinan DPR segera menandatangani kesepakatan KIH dan KMP untuk bersatu di DPR. “Secepatnya (tanda tangan),” katanya.
Sebelumnya, Partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat untuk merevisi UU MD3. Untuk itu, perlu kesepakatan pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi.
Pramono Anung mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah lobi dengan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, yang mewakili KMP, bersepakat agar UU MD3 direvisi.
“Kalau sudah ditandatangani ini menjadi kesepakatan antara pimpinan dewan dengan fraksi-fraksi di DPR, setelah itu perubahn MD3 dan tatib,” kata Pramono, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Adapun beberapa pasal dalam UU MD3 yang akan direvisi adalah terkait dengan pimpinan Komisi DPR dan alat kelengkapan dewan. “Harus (direvisi). Karena pasal 251, pasal 84 sampai saya hapal 74 mengharuskan perubahan itu,” jelasnya.
Sumber: [INILAHCOM]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
