Ibu Tersangka Penghina Jokowi : Anak Saya Ikut Tukang Sate di Depan Pasar, Nggak Suka Main ke Warnet

BURUH SATETRANSFORMASINEWS, TAKARTA. HINGGA kini MR masih tidak percaya bahwa anak sulungnya, MA (24), ditangkap polisi atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.Perempuan berusia 48 tahun itu kaget dan bingung atas tuduhan yang ditujukan kepada anaknya. Di matanya, MA bukan anak yang senang bertindak aneh-aneh.

“Enggak macam-macam juga, enggak ngerokok, mabuk. Dia suka antar adiknya ke sekolah,” tutur MR di kediamannya di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur, seperti dilansir Kompas.com Rabu (29/10/2014).

Keseharian MA yang hanya menimba pendidikan sampai tingkat SMP ini pun dikatakan MR merupakan anak yang baik. Namun, MA sering merasa bosan. MR menceritakan pengalaman MA yang sudah beberapa kali mengganti pekerjaannya karena rasa bosan.

“Dulu dia kerja di busway (transjakarta) jadi tukang sapu-sapu cuma tahan beberapa bulan. Baru-baru ini, dia ikut tukang sate di depan pasar. Dia yang nusukin, ngipasin juga,” tambah MR.

MR mengatakan, setahu dia, MR tidak pernah menaruh perhatian pada berita ataupun perisitwa politik. Bahkan, pada Pemilu Presiden 2014 lalu, MA memutuskan untuk golput alias tidak memilih siapa-siapa.

MR juga meragukan bahwa MA suka main ke warnet. Seusai kerja dari pukul 11.00 sampai 22.00 WIB, MR belum pernah mendengar MA minta izin untuk pergi ke warnet. “Dia sukanya berenang, suka ngajakin tetangga, anak-anak yang masih kecil,” kata MR.

Seperti diberitakan, MA ditangkap oleh kepolisian atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, penghinaan tersebut terkait dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Pornografi. Pihak yang melaporkan MA adalah Henry Yosodiningrat. Henry adalah anggota dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tukang Tusuk Sate Lulusan SMP

Sebelumnya diberitakan, . seorang pedagang tusuk sate berinisial MA, 23 tahun, warga Ciracas, Jakarta Timur, kini mendekam dalam ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. MA ditahan Mabes Polri, lantaran diduga mencemarkan nama baik Jokowi semasa kampanye pemilihan presiden lalu lewat akun Facebook-nya.

Menurut kuasa hukumnya, Irfan Fahmi, MA ditangkap empat penyidik Bareskrim Mabes Polri berpakaian sipil, di rumahnya pada 23 Oktober lalu Dia langsung digelandang ke Mabes Polri dan dalam waktu 1 x 24 jam langsung dilakukan penahanan.

“Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang,” kata Irfan, Selasa (28/10). Irfan juga mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut.

Dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, dan 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Sampai sekarang, MA masih ditahan,” kata Irfan.

MA, kata Irfan, hanya lulusan SMP dan aktif di salah satu majelis taklim yang ada di Jakarta. “Ibunya buruh lepas di Pasar Kramat Jati,” ungkap Irfan.

Sebagaimana diketaui, pada masa kampanye pemilihan presden Juli lalu, MA lewat warung internet tak jauh dari rumahnya mem-post teks dan gambar yang dianggap menghina Jokowi.

“Saat musim Pilpres itu, dia dimasukan ke dalam grup yang isinya saling mem-bully antara capres A dengan capres B. Dia memposting baik berupa teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial,” kata Irfan.

Karena masuk dalam grup yang saling mem-bully tersebut, lanjut Irfan, MA juga melakukan hal yang sama, ikut-ikutan mem-bully. (Sumber: Koran Kota)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016