TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Dana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di lima Kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2015 mendatang, kemungkinan besar masih akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/kota.
Kendati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada menetapkan anggaran Pilkada akan menggunakan dana APBN, namun sistem tersebut nampaknya tidak akan langsung berlaku dan dana Pilkada tetap menggunakan APBD.
“Karena perppu belum bisa dilaksanakan sesuai aturan hukum maka anggaran masih akan menggunakan aturan lama yang bersumber dari APBD,” jelas Ketua KPU Sumsel, Aspahani kepada wartawan, Selasa (21/10).
Lima Kabupaten yang akan menggelar Pilkada langsung secara serentak pada Juni 2015 antara lain, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir (OI) dan Musi Rawas (Mura).
Sementara Pilkada dua Kabupaten pemekaran, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kemungkinan tertunda.
“Untuk Pilkada dua Kabupaten ini (Muratara dan PALI) diperkirakan tidak dilangsungkan pada tahun depan. Karena masa pemekaran suatu daerah paling tidak membutuhkan waktu dua tahun. Sementara masa pemekaran Muratara dan PALI itu belum habis, belum mencapai dua tahun,” jelasnya.
Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi