Eksekutor Perampokan Toko Emas Ditembak

Perampokan-Toko-Emas
Foto Eksekutor: Asmadi alias Ujang (34), warga Desa Tanah Lembak, RT 02, Kecataman Rambutan, Banyuasin

TRANSFORMASINEWS, JAKABARING. Aksi koboi di siang bolong, dilakukan komplotan perampok Toko Emas “Lemabang Jaya”, pada 27 April 2014, berhasil diungkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang. Seorang eksekutor perampokan, dan satu penadahnya, diringkus polisi. Eksekutor itu, Asmadi alias Ujang (34), warga Desa Tanah Lembak, RT 02, Kecataman Rambutan, Banyuasin. Bahkan, Ujang dihadiadi empat butir timah panas di kedua kakinya, saat ditangkap Rabu (01/10), sekitar pukul 03.30 WIB, ditempat persembunyiannya di Desa Cempedak, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. Sedangkan penadah yang diamankan, Cokro Aminoto (50), warga Jalan Desa Selapan, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
Ujang diketahui melakukan perampok toko emas di simpang empat lampu merah Pasar Lemabang, bersama lima komplotannya itu, menggunakan senpi FN dan revolver. Polisi kesulitan membekuknya di tempat sembunyi, karena jalan rusak, dikelilingi hutan, dan rumahnya di pelosok sekali. Setelah membekuk Ujang, polisi melakukan pengembangan, hingga menangkap Cokro Aminoto di rumahnya.
Menurut pengakuan Ujang, sewaktu merampok, mereka berjumlah semuanya enam orang, dilengkapi senjata api rakitan, jenis cool, revolver dan FN. Saat ini dua pelaku lagi, Tolip dan Rozak (DPO). Sedangkan tiga pelaku lainnya tidak dikenal Ujang saat beraksi.
Diceritakan Ujang, asal muasal aksi mereka itu, setelah mereka mendapat gambaran dari Kosim, tetangganya yang masih menjalani tahanan di Rutan Kayuagung, karena kasus narkoba. Kemudian Ujang mengatakan dirinya diajak Tolip, awalnya sempat menolak, karena tahu resikonya besar. Belakangan, Ujang mengaku terdesak masalah ekonomi kemudian memutuskan untuk ikut merampok.
“Selama seminggu sudah kami rencanakan dan atur waktu sampai dengan mengawasi lokasi jadi sasaran. Setelah kami yakin aman, kami putuskan untuk merampok pada siang hari. Karena waktu itu rentan dengan keramaian dan kelengaan, baik pedagang emas, maupun warga. Kemudian sebelum beraksi kami bertemu di Jembatan Pegayut Banyuasin, sekitar pukul 12.00 WIB. Disana kami mengatur stategi, sekitar 10 menit kemudian kami segera berangkat,” terangnya.
Maka dengan mengendarai tiga unit motor, satu motor Yamaha Vega, Honda Supra, serta Honda Blade, dilengkapi senjata api rakitan berisi empat peluru, mulai bergerak menuju sasaran. “Kami lewat Jembatan Musi II, terus lewat Simpang Polda, kemudian ke arah Boombaru, barulah ke Pasar Lembang. Kami dari dua kelompok berbeda, dua memang aku kenal dan tiga pelaku lain tidak kenal. Saat beraksi kami sudah dibagi peran masing-masing. Aku, Rozak, dan satu pelaku tidak kenal bagian jaga dan ngawasi lokasi, tiga pelaku lagi bagian eksekusi toko,” bebernya.
Untuk menakuti korbannya, saat mau mengambil emas, pihaknya sempat meledakkan dua kali tembakan, terus ketiga pelaku masuk ke dalam toko. “Jadi palu itu dipakai Tolip untuk memecahkan kaca etalase, nah dua orang lagi memasukkan emas ke tas yang sudah disiapkan. Sekitar 2-3 menit kami beraksi kami cepat kabur. Saat kejadian memang suasana lokasi ramai kami sempat jadi pusat perhatian. Supaya nakuti warga, kami sengaja acungkan senpi ke atas, itulah tidak ada orang yang berani menangkap kami, terus kami kabur, terakhir sekali meledakkan senpi,” ucapnya.
Usai beraksi, komplotan perampok ini lantas berputar arah melalui Simpang Pusri, lantas lewat Sekojo. Kemudian, masuk Simpang Fatal, lalu lewat Simpang Polda lagi, mengarah ke RS RK Charitas, lewat Tangga Buntung, sampailah kearah Musi II. Di Musi II, di sebuah gudang besar mereka berbagi emas, kemudian pulang ke rumah masing-masing.
“Langsung aku jual emas itu, karena lagi terdesak perlu uang. Aku jual emas ke daerah Selapan, Cokro teman aku yang beli emas itu. Nah Cokro ini yang jual emas, aku tidak ngitung lagi berapa banyak emas itu berapa kilo, pastinya aku hanya menerima hasil penjualan emas itu 53 juta,” ungkap Ujang residivis kasus 365 tahun 2006 pernah mendekam setahun di penjara ini.
Giliran Cokro mengaku dirinya memang tidak terlibat dalam perampokan itu. “Ditangkap katanya karena aku jadi penadah emas. Aku itu cuma diminta tolong untuk jual emas ke Selapan. Emas itu jual kepada Arnubit, warga Selapan senilai Rp 53 Juta, Aku diberi uang Rp 700 ribu, tapi aku sempat menolak, tapi katanya sekadar uang rokok, jadi aku terima,” ungkap residivis kasus senpi, pernah mendekam di Lapas Tanjung Raja tahun 2007 ini.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIk menegaskan, pihaknya telah meringkus satu pelaku dan penadah dari 6 komplotan perampok toko emas Lemabang Jaya.
“Ya eksekutor dan penadahnya kita amankan, berikut barang bukti yakni baju, sandal, celana dan palu yang digunakan saat beraksi. Kelima pelaku namanya sudah kita kantongi yaitu Tolip (DPO), warga SP Padang, OKI, Rozak, dan tiga lainnya diharapkan menyerahkan diri. Apabila tak menyerah, kita akan terus melakukan pengejaran. Jika tertangkap, akan kita berikan tindakan tegas,” tegasnya, sembari mengaku kedua tersangka akan dijerat pasal KHUP 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Sumber: (PALSPOS.COM)