KPK Gerak Cepat Tangani Kasus Amir Hamzah dan Kasmin

1512586calon-bupati-lebak780x390

Salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin.(foto:net)

TRANSFORMASINEWS,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mempertajam penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjerat mantan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan.

Penajaman dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Seperti hari ini (Senin, 29/9), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak swasta dan satu wiraswasta. Salah satu yang dipanggil adalah Yayah Rodiah. Dia merupakan anak buah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

“Dia (Yayah Rodiah) diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmas.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta, yakni Mumu Mujahidin, Alimin aling alias cuming, Ferdy Prawiradirja, Karyadi Trigunanto, Muhammad Awaludin, dan Ahmad Farid Asyari. Sementara satu pihak wiraswasta adalah Jaja Raharja.

“Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” tandas Priharsa.

Penetapan tersangka Amir dan Kasmin merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Amir dan Kasmin diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya. Surat perintah penyidikan untuk keduanya dikeluarkan pada tanggal 22 Sepember 2014. [RMOL]

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016